Menkumham Ingatkan Tak Boleh Ada Pungli dalam Pembebasan Narapidana

Apabila diketahui ada oknum di lingkungan Kemenkum dan HAM yang berupaya melakukan pungutan liar, akan dikenakan sanksi tegas.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Apr 2020, 01:17 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2020, 01:17 WIB
Menkumham Raker dengan DPR Bahas RKAKL dan RKP Tahun 2020
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/6). Raker membahas pendahuluan RKA-KL dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengingatkan kepada jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

"Pesan Pak Menteri tadi ada beberapa poin penting, yang pertama dan paling menonjol tidak boleh, dilarang keras, kebijakan pengeluaran ini ada pungutan, tidak boleh ada pungli, tidak boleh ada penjarahan, tidak boleh ada alasan-alasan dipersulit supaya ada pungutan," ujar Pelaksana tugas Dirjenpas Nugroho dalam jumpa pers secara daring di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Nugroho mengatakan, apabila diketahui ada oknum di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang berupaya melakukan pungutan liar, akan dikenakan sanksi tegas.

"Bagi siapa saja yang terdengar ada laporan, akan ditindak dengan tegas kalau melakukan pungutan dalam program pengeluaran ini," kata dia seperti dikutip Antara.

Selain itu, kata Nugroho, Yasonna juga berpesan agar jajaran Ditjenpas memastikan narapidana dan anak yang bebas memiliki alamat rumah yang jelas, agar bisa dilakukan pembinaan dan pengawasan saat asimilasi

Sebab, dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, disebutkan bahwa asimilasi dilaksanakan di rumah.

"Syukur bisa meninggalkan nomor telepon supaya nanti dilakukan pengawasan dan pembinaan oleh PK Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan), supaya PK Bapas bisa melaksanakan tugas pengawasan dan pembinaan melalui daring," ujar Nugroho.

Pesan Yasonna lainnya, lanjut Nugroho, yakni meminta petugas lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, maupun lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) untuk memberikan arahan kepada narapidana dan anak yang bebas agar tidak tertular virus Corona.

"Bagaimana caranya supaya di dalam lapas, rutan kan sudah sehat, jangan sampai ketika pulang malah terjangkit. Jadi bagaimana warga binaan narapidana sebelum bebas diberi penjelasan bagaimana untuk mencegah jangan sampai terhinggapi virus corona ini," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Bebaskan 30 Ribu Narapidana

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menyatakan akan membebaskan sekitar 30 ribu narapidana dan anak dari lapas, rutan, serta LPKA melalui asimilasi dan integrasi, terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Pembebasan 30 ribu narapidana dan anak tersebut dilakukan setelah Yasonna menandatangani Kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya