Kapolri Minta Penyidik Tak Gampang Penjarakan Orang Saat Pandemi Corona

Menurut Asep, proses penahanan harus melalui berbagai proses pertimbangan mendalam

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 02 Apr 2020, 18:02 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2020, 18:02 WIB
Kapolri Jenderal Idham Aziz ketika memberikan arahan saat peluncuran aplikasi Lancang Kuning Nusantara di Pekanbaru.
Kapolri Jenderal Idham Aziz ketika memberikan arahan saat peluncuran aplikasi Lancang Kuning Nusantara di Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jendral Idham Azis memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk tidak mudah memasukkan seseorang ke penjara selama pandemi virus corona atau Covid-19. Penanganan pidana dengan teknis tersebut diminta menjadi perhatian bersama.

"Sudah ada petunjuk dari Pak Kapolri bahwa jajaran kepolisian dalam melakukan penanganan tindak pidana ini sangat selektif. Dan secara khusus yang berhubungan dengan penentuan penahanan proses penyidikan itu dijadikan sebagai upaya terakhir," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2020).

"Artinya seluruh jajaran kepolisian khususnya penyidik untuk tidak mudah melakukan penahananan," lanjutnya.

Menurut Asep, proses penahanan harus melalui berbagai proses pertimbangan mendalam. Itu menjadi pilihan terakhir penyidik dengan mengutamakan kemaslahatan masyarakat umum.

"Sehingga yang dikedepankan adalah proses hukum secara normatif, tapi juga tetap mempertimbangkan sifat dari penanganan dan tindak pidana dengan situasi saat ini," jelas dia.

Asep menekankan, hal tersebut merupakan upaya Polri menangani masalah kepadatan jumlah tahanan demi mencegah semakin tingginya penularan Covid-19.

"Ini juga bertujuan untuk kita dapat melaksanakan physical distancing secara konsisten sehingga nanti Polri dapat membantu menekan laju penyebaran virus corona," Asep menandaskan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya