Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri dan jajaran tengah menangani 77 kasus penyebaran berita palsu atau hoaks terkait virus corona atau Covid-19 di media sosial selama kurun waktu 30 Januari hingga 6 April 2020. Sebanyak 77 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Hingga kemarin, sudah ada 77 orang yang kami proses. Semuanya masih berjalan," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Baca Juga
Adapun rincian kasus hoaks corona yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebanyak 6 kasus, Polda Kalimantan Timur 4 kasus, Polda Kalimantan Barat 4 kasus, Polda Sulawesi Selatan 4 kasus, Polda Jawa Barat 6 kasus, dan Polda Jawa Tengah 4 kasus.
Advertisement
Kemudian Polda Jawa Timur dan Polda Metro Jaya masing-masing menangani 11 kasus, Polda Lampung 5 kasus, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sumatera Utara masing-masing 3 kasus, ‎Polda Bengkulu dan Polda Maluku masing-masing dua kasus, dan Polda Nusa Tenggara Barat 4 kasus.
Sementara Polda Sulawesi Tenggara, Polda Kalimantan Utara, Polda Kepulauan Riau, Polda Sulawesi Utara, Polda Sulawesi Tengah, Polda Aceh, Polda Papua, dan Polda Sulawesi Barat masing-masing menangani satu kasus hoaks corona.
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
12 Orang Ditahan
Dari 77 tersangka dalam kasus hoaks covid-19 tersebut, 12 orang di antaranya telah ditahan. Sementara 65 orang tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.
Rincianya, 12 tersangka yang ditahan itu terdiri dari dua tersangka kasusnya ditangani Bareskrim Polri, satu orang kasusnya di Polda Kalbar, dan sembilan orang kasusnya ditangani di Polda Metro Jaya.
Advertisement