Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diberlakukan di DKI Jakarta. Pemberlakuan PSBB ini dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Permenkes terkait PSBB di Jakarta ini diterbitkan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus Corona Covid-19.
"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis Menkes Terawan dalam surat keputusannya, Jakarta, Selasa, 7 April 2020.
Advertisement
Meski PSBB berlaku di Jakarta, polisi mengatakan tidak akan ada pembatasan kendaraan yang keluar-masuk Ibu Kota.
Berikut 5 hal terkait akan diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta dihimpun Liputan6.com:
Â
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Aturan Teknis Mulai Berlaku 10 April 2020
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan dimulai pada 10 April 2020.
Hal tersebut berdasarkan keputusan setelah pembahasan dengan jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) DKI Jakarta usai menerima surat keputusan Menteri Kesehatan yang menyetujui PSBB.
"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," kata Anies dalam jumpa pers, Jakarta, Selasa, 7 April 2020.
Dia mengatakan, secara prinsip, selama ini, DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu, mulai dari seruan bekerja di rumah, menghentikan belajar mengajar di sekolah dan mengalihkan belajar di rumah, kemudian menghentikan kegiatan ibadah di rumah ibadah dan menjadikannya ibadah di rumah, serta pembatasan transportasi.
"Semua sudah kita lakukan 3 minggu terakhir ini," kata Anies.
Anies mengatakan, bagi masyarakat Jakarta, mulai 10 April 2020, utamanya pada komponen penegakan. Karena, akan disusun peraturan yang akan mengikat warga agar menaatinya.
"Kita harap pembatasan bisa ditaati dan pesan bagi semua bahwa ketaatan kita untuk membatasi akan pengaruhi kemampuan mengendalikan virus," tandas Anies.
Â
Advertisement
Alasan Pemberlakuan PSBB
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk diberlakukannya PSBB di Ibu Kota.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyatakan, kebijakan untuk melakukan pembatasan sosial dalam skala besar bertujuan untuk memutus rantai penularan virus Corona Covid-19.
"Ini upaya lebih berskala besar terkait dengan imbauan pemerintah tetap belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah," kata dia saat konferensi Pers di Gedung BNPB.
Manfaat lainnya, lanjut pria yang akrab disapa Yuri ini, PSBB mampu mencegah terjadinya berkumpulnya orang banyak, baik itu dalam konteks kesenian, budaya ataupun pertandingan olahraga.
"Mari dipahami bersama. Ini juga dimaknai kita membatasi mobilitas sosial dari setiap orang. Ini penting karena keputusan ini ditujukan melindungi kita semua dari kemungkinan terjadinya penularan Covid-19 dari orang lain," jelas Yuri.
Â
Kendaraan Keluar Masuk Jakarta Tak Dibatasi
Menteri Kesehatan menyetujui permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk pemberlakuan PSBB di Ibu Kota untuk meredam penyebaran virus Corona. PSBB berlaku semenjak surat keputusan Menkes ditandatangani pada Selasa, 7 April 2020.
Meski PSBB berlaku di Jakarta, polisi mengatakan tidak akan ada pembatasan kendaraan yang keluar-masuk Ibu Kota.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang," kata Sambodo saat dikonfirmasi.
Sambodo mengutip Pasal 13 terkait pelaksanaan PSBB. Salah satunya mengenai pembatasan moda transportasi.
"Pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk," papar Sambodo mengutip pasal tersebut.
Sambodo mengaku masih menunggu arahan pemerintah daerah. "Kami masih menunggu nanti detailnya seperti apa," ujar dia.
Â
Advertisement
Yang Dibatasi saat PSBB
Dalam Bab III yang berisi tentang pelaksaan PSBB disebutkan bahwa pembatasan sosial berskala besar ini meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, dan pembatasan moda transportasi.
Untuk peliburan sekolah dan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Untuk pembatasan kegiatan keagamaan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
Kemudian terkait pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.
Â
Pengecualian Pembatasan saat PSBB
Pembatasan tempat atau fasilitas umum dalam PSBB dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Kemudian fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.
Pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang, dan moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Â
Advertisement
Teknis PSBB Disiapkan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya tengah membahas dan mempersiapkan teknis pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona Covid-19.
"Tujuh poin dalam PSBB itu harus dibahas bagaimana teknis di lapangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Yusri Yunus.
Adapun poin yang dibahas terkait dengan pelaksanaan PSBB di Jakarta, yakni penutupan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Berikutnya, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait dengan aspek pertahanan dan keamanan.
Dilansir Antara, Yusri menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan pelaksanaan PSBB tersebut.
"Kita tunggu saja hasil koordinasi ini, secepatnya akan dilaksanakan pemerintah daerah," ucap Yusri.