KPK: Jangan Main-Main dengan Dana Penanganan Corona, Ancamannya Hukuman Mati

Maruli mengatakan banyak oknum yang mau memanfaatkan situasi bencana seperti ini untuk memperkaya diri, karena itu KPK akan memonitor secara ketat penggunaan dana penanganan Corona COVID-19.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 24 Apr 2020, 04:04 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2020, 04:04 WIB
20160407-Ilustrasi Korupsi iStockphoto
Ilustrasi Korupsi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi Wilayah I Maruli Tua mengingatkan kepada pemerintah daerah di Sumatera Utara agar tidak bermain-main dengan dana penanganan Pandemi Corona COVID-19.

Hal itu disampaikan Maruli saat rapat teleconference dengan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di Sumatera Utara, Kamis (23/4/2020).

Melalui rapat tersebut, Maruli mengatakan banyak oknum yang mau memanfaatkan situasi bencana seperti ini untuk memperkaya diri, karena itu KPK akan memonitor secara ketat penggunaan dana penanganan Corona COVID-19.

"Banyak oknum yang ingin memanfaatkan keadaan bencana seperti ini. Jadi KPK akan monitoring dengan ketat. Ancamannya adalah hukuman mati. Jadi jangan main-main. Tetapi, tidak juga Pemda enggan menggunakan dana karena takut bila tata caranya tepat," katanya seperti dikutip dari Antara.

Saat ini kebanyakan yang menjadi masalah Pemda adalah harga-harga yang jauh lebih tinggi dari harga normal seperti masker dan alat pelindung diri (APD).

Sedangkan Pemda harus membeli barang tersebut untuk menangani COVID-19. Menurut Maruli yang terpenting adalah tidak ada niat yang tidak baik dalam penanganan COVID-19.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Surat Edaran dari KPK

KPK melalui Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 menjelaskan apa saja yang perlu menjadi perhatian Gugus Tugas Percepatan Penangangan (GTPP) COVID-19 nasional dan daerah.

Ada delapan poin yang ditekankan pada SE tersebut, yaitu tidak melakukan persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang dan jasa, tidak memperoleh kickback (pembayaran kembali), tidak mengandung unsur penyuapan, gratifikasi, benturan kepentingan, kecurangan atau mal administrasi, tidak berniat jahat memanfaatkan kondisi dan tidak membiarkan korupsi terjadi.

"Kita tidak bisa lagi berpatokan dengan harga normal di saat seperti ini, karena kita harus melakukan keputusan cepat membeli atau menggunakan dana. Kita berpacu dengan waktu dan nyawa orang. Dalam Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2020 sudah dijelaskan terkait pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Kita berpedoman pada itu," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya