228 Travel Gelap Diamankan Polisi karena Mencoba Angkut Pemudik

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan 228 kendaraan travel gelap karena mencoba mengangkut pemudik di tengah wabah Corona.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Mei 2020, 13:33 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2020, 13:29 WIB
Dikenakan Sanksi
Ilustrasi Penilangan Credit: Liputan6.com/ArieNugraha

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan 228 kendaraan travel gelap karena mencoba mengangkut pemudik di tengah wabah Covid-19.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, kendaraan yang terjaring mengangkut 1.389 penumpang yang hendak pergi ke beberapa kota/kabupaten di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

"Tujuan ada yang ke Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan, Tuban, Situbondo, Surabaya. Jogja, Malang, Cirebon. Hampir semua kota. Totalnya 1.389," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (11/4/2020).

Menurut dia, pemudik termakan iming-iming yang ditawarkan pengusaha travel gelap yang bertebaran di media sosial.

Mereka rela merogoh kocek lebih dalam karena harga jual tiketnya jauh lebih tinggi dibandingkan hari-hari biasanya. Menurut dia, kenaikan bisa mencapai 3 sampai 4 kali lipat.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dipatok Harga Tinggi

Misalnya ke tujuan Brebes. Biasanya harga tiketnya hanya Rp 150 ribu. Tapi, oleh pengusaha travel gelap sekali perjalan mematok harga Rp 500 ribu.

"Contohnya salah satu yang kita tangkap itu (ke Brebes). Ada juga yang ke Cirebon biasanya harga tiket hanya Rp 100 ribu, tapi dia (travel gelap) mau mengangkut asal penumpang membayar Rp 750 ribu," ujar dia.

Para pemilik mobil travel gelap dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara pemilik truk yang menyulap kendaraan untuk mengangkut penumpang dikenakan Pasal 303.

"Untuk sementara, kendaraan tersebut kami sita mengikuti sistem persidangan tilang," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya