Ketua KPK Harap Hakim Berlaku Adil Terhadap Novel Baswedan

Jaksa penuntut umum menuntut dua terdakwa perkara teror air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pidana penjara 1 tahun.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Jun 2020, 19:37 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2020, 19:37 WIB
Sidang Perdana Kasus Penyerangan Novel Baswedan
Majelis Hakim Djuyamto memimpin sidang perdana kasus penyiraman Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020). Dua terdakwa, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman yang memenuhi rasa keadilan bagi penyidik KPK Novel Baswedan.

Diketahui, jaksa penuntut umum menuntut dua terdakwa perkara teror air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pidana penjara 1 tahun.

"Prinsipnya adalah kita sebagai negara hukum, kita akan ikuti proses hukum. Nanti kita harapkan hakim memberikan keputusan seadil-adilnya," ujar Firli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, peradilan kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan merupakan ujian hati nurani bagi para penegak hukum.

"Kasus Novel Baswedan merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani kita sebagai penegak hukum," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (12/6/2020).

Ali mengatakan, Novel Baswedan merupakan seorang penegak hukum tindak pidana korupsi yang menjadi korban atas teror air keras hingga menyebabkan kedua mata Novel tak bisa melihat dengan sempurna.

"Karena secara nyata ada penegak hukum, pegawai KPK yang menjadi korban ketika ia sedang menangani kasus-kasus korupsi besar saat itu," kata Ali.

Menurut Ali, wajar jika KPK merasa kecewa dengan  tuntutan 1 tahun penjara terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang merupakan dua terdakwa teror air keras terhadap Novel Baswedan.

"KPK memahami kekecewaan Novel Baswedan sebagai korban terkait tuntutan yang rendah dan pertimbangan-pertimbangan serta amar dalam tuntutan tersebut," kata Ali.

Ali berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Dia meminta hakim menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan kesalahan dan perbuatan serta mempertimbangkan rasa keadilan publik, termasuk posisi Novel Baswedan sebagai korban saat menjalankan tugasnya menangani kasus korupsi.

"Kami menyerukan kembali pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya," kata Ali.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Novel Baswedan Kecewa

Setahun Peristawa Penyiraman, Novel Baswedan Datangi KPK
Penyidik KPK Novel Baswedan usai menggunjungi gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4). Novel Baswedan selesai menjalani perawatan di rumah sakit Singapura yang kedua hingga kini kasus penyiraman air keras genap satu tahun. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan geram saat mendengar terdakwa perkara penyerangan air keras terhadap dirinya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Novel lagi-lagi menyebut peradilan kasus yang menyebabkan kedua matanya tak berfungsi secara baik ini hanya formalitas dan rekayasa. Bahkan sejak awal Polri mengaku telah menangkap dua terduga pelaku penyerangan air keras, Novel tak merasa senang.

Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang ditangkap Polri pada Desember 2019, menurut Novel bukanlah pelaku yang menyiramkan air keras ke wajahnya.

Motif kedua pelaku yang mengaku dendam kepada Novel yang membuat Novel tak percaya keduanya adalah pelaku. Sebab, Novel sempat menyatakan tak mengenal kedua terduga pelaku.

Saat kasus ini naik ke meja hijau, Novel dan tim kuasa hukum makin yakin kalau pengungkapan kasus ini oleh Polri hanya formalitas. Apalagi, Rahmat dan Ronny didakwa oleh jaksa dengan Pasal 353 KUHP.

Hasilnya, Kamis 11 Juni 2020 kemarin, tim jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menjatuhkn hukuman satu tahun penjara terhadap kedua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan.

Mendengar tuntutan jaksa terhadap penyerangnya, Novel geram. Bahkan, sangking geramnya, Novel Baswedan merasa malu untuk terus menerus mengomentari peradilan terhadap dirinya.

"Dalam sidang ini begitu nekat, permasalahan di semua sisi terjadi dengan terang. Saya sudah tanggapi dengan tidak percaya sejak awal, hingga malu sebenarnya terus mengkritisi kebobrokan ini," ujar Novel kepada Liputan6.com.

Novel sempat menyindir Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Sebab, permintaan Novel dan tim kuasa hukum agar Jokowi membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) tak kunjung diindahkan. Jokowi tetap memercayakan kasus ini kepada Polri.

"Saya malah melihat bahwa ini fakta hasil kerja Presiden Jokowi dalam membangun hukum selama ini," kata Novel.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya