Fakta-Fakta Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim Reaktif Covid-19

Hendrisman merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

oleh Maria Flora diperbarui 01 Jul 2020, 21:09 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2020, 21:09 WIB
Hendrisman Rahim
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim meninggalkan gedung KPK usai pemeriksaan, Senin (20/1/2020). Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung diperiksa di KPK untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Siapa Hendrisman Rahim? Dia adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang kini menjadi terdakwa atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Dia tak sendiri, bersama kelima terdakwa lainnya, Hendrisman didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun atas dugaan korupsi. 

"Merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp 16.807.283.375.000,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa Yanuar Utomo dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).

Belakangan diketahui, Hendrisman reaktif Covid-19 usai dilakukan tes cepat atau rapid test yang dilakukan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sidang kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya seharusnya digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta. Melihat hasil tes, siang pun ditunda pekan depan.

"Betul, sidang dihentikan sementara. Dihentikan sampai Senin (6/7/2020), karena dicurigai bahwa Pak Hendrisman termasuk reaktif," ujar penasihat hukum Hendrisman, Maqdir Ismail saat dikonformasi, Rabu (1/7/2020).

Berikut fakta-fakta mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dikabarkan reaktif Covid-19: 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Reaktif Virus Corona Covid-19

Hendrisman Rahim
Mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim memasuki mobil tahanan usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020). Hendrisman yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung diperiksa di KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana investasi. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Berdasarkan tes cepat atau rapid test yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung), Hendrisman Rahim dilaporkan reaktif virus Corona Covid-19.

Hendrisman merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang penahanannya dititipkan di Kejaksaan Agung di Rutan cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, begitu mengetahui hasilnya, Hendrisman dibawa ke RS Adhiyaksa untuk menjalani tes lanjutan.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan benar dilakukan rapid test oleh Kejaksaan dan hasilnya reaktif. Saat ini langsung dilakukan penanganan lebih lanjut dengan dibawa ke RS Adhyaksa untuk dilakukan test swab," katanya.

Jalani Isolasi Mandiri

Hendrisman Rahim
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim meninggalkan gedung KPK usai pemeriksaan, Senin (20/1/2020). Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung diperiksa di KPK untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Usai mengetahui terdakwa kasus dugaan Korupsi PT Jiwasraya ini reaktif Covid-19, Ali Fikiri menyebut Hendrisman akan menjalani isolasi mandiri.

"Untuk sementara waktu, tempat penahanan akan dipindah dan dilakukan isolasi mandiri di rutan cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2020).

Terkait hal ini, untuk sementara waktu penahanan Hendrisman dipindahkan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur ke Rutan cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1 untuk diisolasi.

 

Sidang Ditunda

KPK Periksa Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dikawal petugas akan menjalani pemeriksaan penyidik dari Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020). Hendrisman Rahim diperiksa sebagai tersangka terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, penasihat hukum Hendrisman, Maqdir Ismail membenarkan kliennya reaktif Covid-19. Sehingga, persidangan yang sedianya digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ditunda hingga Senin, 6 Juni mendatang.

"Betul, sidang dihentikan sementara. Dihentikan sampai Senin (6/7/2020), karena dicurigai bahwa Pak Hendrisman termasuk reaktif," ujar Maqdir saat dikonformasi, Rabu (1/7/2020).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono juga membenarkan terdakwa Hendrisman reaktif COVID-19.

"Iya benar terdakwa Hendrisman reaktif COVID-19, tadi setelah sidang ditunda langsung Pak Ketua Pengadilan Negeri turun dan diminta untuk dites usap, kalau tes usap kan jelas ya, ini kan masih reaktif," kata Bambang.

Sebagai tindak pencegahan agar tidak terjadi penularan, ruang persidangan disemprot disinfektan. 

"Kami langsung menutup tempat persidangan dan disemprot disinfektan," tambahnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya