Kawasan Pesepeda Masih Tetap Dibuka, Cek Lokasi dan Ketentuannya

Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) Jalan Sudirman-Thamrin masih ditiadakan sementara. Namun untuk kegiatan di 32 lokasi pesepeda masih akan berlangsung.

oleh Ika Defianti diperbarui 04 Jul 2020, 21:37 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2020, 21:37 WIB
FOTO: Bersepeda, Olahraga yang Kian Tren di Tengah Pandemi COVID-19
Warga berolahraga sepeda santai di trotoar yang dilengkapi jalur sepeda di kawasan Danau Sunter, Jakarta, Selasa (23/6/2020). Di masa pandemi COVID-19, berolahraga sepeda mulai digemari dan menjadi tren masyarakat beberapa kota besar di Indonesia. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) Jalan Sudirman-Thamrin masih ditiadakan sementara. Namun untuk kegiatan di 32 lokasi pesepeda masih akan berlangsung.

"Iya Minggu besok tetap untuk Sudirman-Thamrin masih ditiadakan HBKB. Jadi namanya adalah 32 kawasan khusus pesepeda," Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2020).

Dia menjelaskan dalam kawasan khusus pesepeda itu prinsipnya warga yang datang tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti halnya kongkow.

Sebab lokasi tersebut bertujuan untuk menjaga kebugaran dan masyarakat dapat memanfaatkannya untuk olahraga. Selain itu, Syafrin menyebut kegiatan tersebut guna mengedukasi masyarakat dalam berdisiplin menjalankan protokol kesehatan.

"Mereka berlatih untuk menjalankan protokol kesehatan secara kolektif. Sehingga ini jadi kebiasaan massal dan jadi tradisi baru warga Jakarta menghadapi Covid-19," ucapnya.

Berikut sejumlah hal berkaitan dengan penyelenggaraan kawasan pesepeda di Jakarta yang dirangkum Liputan6.com:

1. Berlangsung Tiga Jam

Untuk waktu operasional jalur sepeda di 32 lokasi baru CFD Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengaturnya. Waktunya terbatas hanya 3 jam.

"Waktu operasional pukul 06.00-09.00 WIB," kata Syafrin.

CFD Jakarta yang berlangsung di 32 lokasi baru, digelar mulai Minggu 28 Juni 2020. Syafrin mengimbau masyarakat tidak berkerumun di 32 lokasi baru pengganti CFD Jalan Sudirman-Thamrin.

"Kami berharap seluruh warga yang berada di kawasan khusus pesepeda tidak melaksanakan upaya kerumunan, atau nongkrong, maupun kongkow-kongkow. Silakan Anda berolahraga dan terus bergerak," kata Syafrin.

Dia ia juga meminta agar masyarakat langsung mendatangi 32 lokasi baru CFD Jakarta yang telah ditentukan. Tidak perlu lagi datang ke Jalan Sudirman-Thamrin.

2. Lansia dan Anak-anak Dilarang Datang

Namun kembali digelarnya CFD hari ini, bukan tanpa syarat. Seluruh peserta CFD wajib memenuhi protokol kesehatan.

"Jadi mereka harus menilai sendiri panas demam tinggi atau tidak, ada gejala flu atau tidak, jika ada maka sebaiknya tidak aktivitas dan jalankan protokol kesehatan," kata Syafrin.

Selain itu, larangan untuk turun di tengah CFD juga diterapkan kepada anak usia di bawah 9 tahun dan orangtua di atas 60 tahun, dan ibu hamil.

"Orang-orang yang rentan Covid-19 anak-anak di bawah 9 tahun, lansia di atas 60 tahun, ibu hamil dilarang berada di area HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor)," cuit akun Twitter resmi Pemprov DKI @DKIJakarta, Minggu (21/6/2020).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

3. Lokasi Disebar di 5 Kota Administrasi

Berikut 32 ruas jalan yang akan dimanfaatkan untuk olahraga pesepeda:

Jakarta Pusat

1. Jalan Suryopranoto

2. Jalan Percetakan Negara 2

3. Jalan Pejagalan Raya

4. Jalan Paseban Raya

5. Jalan Zamrud Raya

6. Jalan Amir Hamzah

7. Jalan Pramuka Sari 1

8. Jalan Danau Tondano

Jakarta Timur

9. Jalan Pemuda

10. Jalan RA. Fadilah

11. Jalan Inspeksi BKT

12. Jalan Raden Inten

13. Jalan Bina Marga

Jakarta Utara

14. Jalan Danau Sunter Selatan

15. Sisi Inspeksi Kali Sunter RBS

16. Jalan Kelapa Hibrida

17. Jalan Pulau Maju Bersama

18. Jalan Benyamin Sueb/ Pademangan Timur

19. Jalan Arteri Pegangsaan Dua

Jakarta Barat

20. Jalan Gadjah Mada

21. Jalan Hayam Wuruk

22. Jalan Putri Harum

23. Jalan Puri Ayu

24. Jalan Puri Elok

25. Jalan Puri Molek

26. Jalan Puri Ayu 1

27. Jalan Puri Molek 1

Jakarta Selatan

28. JLNT Antasari

29. Jalan Sultan Iskandar Muda

30. Jalan Tebet Barat Dalam Raya

31. Jalan Kesehatan Raya

32. Jalan Cipete Raya

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya