Liputan6.com, Jakarta - Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) Jalan Sudirman-Thamrin masih ditiadakan sementara. Namun untuk kegiatan di 32 lokasi pesepeda masih akan berlangsung.
"Iya Minggu besok tetap untuk Sudirman-Thamrin masih ditiadakan HBKB. Jadi namanya adalah 32 kawasan khusus pesepeda," Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2020).
Baca Juga
Dia menjelaskan dalam kawasan khusus pesepeda itu prinsipnya warga yang datang tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti halnya kongkow.
Advertisement
Sebab lokasi tersebut bertujuan untuk menjaga kebugaran dan masyarakat dapat memanfaatkannya untuk olahraga. Selain itu, Syafrin menyebut kegiatan tersebut guna mengedukasi masyarakat dalam berdisiplin menjalankan protokol kesehatan.
"Mereka berlatih untuk menjalankan protokol kesehatan secara kolektif. Sehingga ini jadi kebiasaan massal dan jadi tradisi baru warga Jakarta menghadapi Covid-19," ucapnya.
Berikut sejumlah hal berkaitan dengan penyelenggaraan kawasan pesepeda di Jakarta yang dirangkum Liputan6.com:
1. Berlangsung Tiga Jam
Untuk waktu operasional jalur sepeda di 32 lokasi baru CFD Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengaturnya. Waktunya terbatas hanya 3 jam.
"Waktu operasional pukul 06.00-09.00 WIB," kata Syafrin.
CFD Jakarta yang berlangsung di 32 lokasi baru, digelar mulai Minggu 28 Juni 2020. Syafrin mengimbau masyarakat tidak berkerumun di 32 lokasi baru pengganti CFD Jalan Sudirman-Thamrin.
"Kami berharap seluruh warga yang berada di kawasan khusus pesepeda tidak melaksanakan upaya kerumunan, atau nongkrong, maupun kongkow-kongkow. Silakan Anda berolahraga dan terus bergerak," kata Syafrin.
Dia ia juga meminta agar masyarakat langsung mendatangi 32 lokasi baru CFD Jakarta yang telah ditentukan. Tidak perlu lagi datang ke Jalan Sudirman-Thamrin.
2. Lansia dan Anak-anak Dilarang Datang
Namun kembali digelarnya CFD hari ini, bukan tanpa syarat. Seluruh peserta CFD wajib memenuhi protokol kesehatan.
"Jadi mereka harus menilai sendiri panas demam tinggi atau tidak, ada gejala flu atau tidak, jika ada maka sebaiknya tidak aktivitas dan jalankan protokol kesehatan," kata Syafrin.
Selain itu, larangan untuk turun di tengah CFD juga diterapkan kepada anak usia di bawah 9 tahun dan orangtua di atas 60 tahun, dan ibu hamil.
"Orang-orang yang rentan Covid-19 anak-anak di bawah 9 tahun, lansia di atas 60 tahun, ibu hamil dilarang berada di area HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor)," cuit akun Twitter resmi Pemprov DKI @DKIJakarta, Minggu (21/6/2020).
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
3. Lokasi Disebar di 5 Kota Administrasi
Berikut 32 ruas jalan yang akan dimanfaatkan untuk olahraga pesepeda:
Jakarta Pusat
1. Jalan Suryopranoto
2. Jalan Percetakan Negara 2
3. Jalan Pejagalan Raya
4. Jalan Paseban Raya
5. Jalan Zamrud Raya
6. Jalan Amir Hamzah
7. Jalan Pramuka Sari 1
8. Jalan Danau Tondano
Jakarta Timur
9. Jalan Pemuda
10. Jalan RA. Fadilah
11. Jalan Inspeksi BKT
12. Jalan Raden Inten
13. Jalan Bina Marga
Jakarta Utara
14. Jalan Danau Sunter Selatan
15. Sisi Inspeksi Kali Sunter RBS
16. Jalan Kelapa Hibrida
17. Jalan Pulau Maju Bersama
18. Jalan Benyamin Sueb/ Pademangan Timur
19. Jalan Arteri Pegangsaan Dua
Jakarta Barat
20. Jalan Gadjah Mada
21. Jalan Hayam Wuruk
22. Jalan Putri Harum
23. Jalan Puri Ayu
24. Jalan Puri Elok
25. Jalan Puri Molek
26. Jalan Puri Ayu 1
27. Jalan Puri Molek 1
Jakarta Selatan
28. JLNT Antasari
29. Jalan Sultan Iskandar Muda
30. Jalan Tebet Barat Dalam Raya
31. Jalan Kesehatan Raya
32. Jalan Cipete Raya
Â
Â
Advertisement