Disparekraf DKI Peringatkan Diskotek Top One karena Buka di Masa PSBB

Iffan tak dapat menerima pembelaan pengelola diskotek yang mengatakan sebelum penggerebekan terjadi, mereka sedang melakukan check sound.

oleh Rinaldo diperbarui 08 Jul 2020, 07:24 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2020, 07:24 WIB
Diskotek Old City
Ilustrasi diskotek di Jakarta yang disegel karena melanggar aturan. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI memberikan peringatan pertama kepada Diskotek Top One karena buka di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) perpanjangan fase 1.

Disparekaf DKI juga memberikan sanksi administrasi dan denda kepada pemilik diskotek atas pelanggaran yang dilakukannya.

"Kalau sampai peringatan tiga nanti bisa kita cabut izinnya," kata Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Iffan di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Terkait peringatan pertama tersebut, Iffan tak dapat menerima pembelaan pengelola diskotek yang mengatakan sebelum penggerebekan terjadi, mereka sedang melakukan check sound.

"Kalau hanya chek sound enggak mungkin 130 orang, dan kami juga sudah terima beberapa kali laporan," kata dia seperti dikutip Antara.

Soal denda yang dibayarkan pihak pengelola diskotek, Iffan mengatakan hal itu merupakan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menyegel sementara tempat hiburan malam Diskotek, Bar dan Spa Top One di Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat karena beroperasi saat PSBB transisi fase 1, Jumat (3/7/2020).

Diskotek Top One diketahui beroperasi setelah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta bersama Satpol PP Jakarta Barat dengan dibantu aparat TNI (Babinsa) dan kepolisian melakukan razia pada Jumat pagi.

Dikabarkan, pengunjung diskotek diminta pengelola untuk bersembunyi saat dilakukannya penggerebekan. Berdasarkan pengakuan salah satu pengunjung, Wanda, permintaan itu dilakukan manajemen sejak pukul 03.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB sebelum diskotek tersebut digerebek.

Wanda mengaku dia dan ratusan pengunjung lainnya diminta bersembunyi oleh pengelola dengan alasan ada razia yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Jadi dibilangnya ada razia BNN, kami semua dikumpulin di tangga darurat, lampu dan AC semua dimatiin, gelap gulita lah," ucap Wanda saat dihubungi, Selasa (7/7/2020).

Mereka pun mengeluh karena panas dan pengap, namun pengelola tetap meminta mereka bertahan, dan ponsel mereka pun diminta dikumpulkan oleh pihak keamanan Top One.

"Sebelum ponsel disita itu saya masih sempat minta taksi online jemput, soalnya dibilang jam enam bisa keluar. Tapi sampai pagi kami masih dikunciin juga," tuturnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Minta Pembinaan Pemprov DKI

Wanda menceritakan tepat sebelum pukul 10.00 WIB dirinya baru bisa bernapas cukup leluasa usai sejumlah petugas Top One meminta para pengunjung untuk berpindah tempat menuju lantai paling atas.

"Kami dipindah ke roof top, di situ lega, tapi masih belum boleh keluar karena katanya masih ada BNN," ujarnya.

Selang beberapa waktu terdengar hentakan kaki dan teriakan dari lantai bawah yang belakangan diketahui puluhan petugas Satpol PP yang merangsek masuk gedung Top One.

Tidak berselang lama sejumlah anggota kepolisian dan Satpol PP menuju ruangan tempat berkumpulnya seluruh pengunjung Top One.

Adapun Humas Top One, Andry belakangan mengakui pihaknya mengunci gedung dan menempatkan seluruh pengunjung di roof top.

"Kan, tidak masuk akal orang lagi panik ketakutan kok mau berbuat yang tidak-tidak. Suasananya mencekam ditambah banyak ruangan masih gelap gulita," kata Andry.

Lebih lanjut, Andry mengatakan mereka memohon pembinaan pada Pemprov DKI Jakarta.

"Pada dasarnya kami mohon pembinaan Pemerintah DKI Jakarta agar usaha di sektor tempat hiburan tetap berjalan sebagai mana mestinya," tuturnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya