Wakil Ketua Komisi III: Fokus Utama Kita Adalah Djoko Tjandra Segera Dihukum

Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni meminta Peninjauan Kembali tersebut segera disidangkan, agar yang bersangkutan hadir.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 20 Jul 2020, 19:06 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2020, 19:06 WIB
sahroni
Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang juga anggota di Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus kaburnya buronan Djoko Tjandra, membuat semua institusi penegak hukum bergerak. Hasilnya, ada oknum yang diduga terlibat ikut meloloskan Djoko, berhasil diungkap.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyayangkan adanya keterlibatan sejumlah oknum dalam kasus tersebut. Namun, dia mengingatkan agar tidak mengganggu fokus aparat dalam mencari keberadaan Djoko Tjandra, memulangkan dan mengganjarnya sesuai hukum yang berlaku.

“Kita tetap fokus di sosoknya Djoko Tjandra, cari sampai tertangkap,” kata Sahroni, Senin (20/7/2020).

Dia menuturkan, ini bagaimana mengawal agar kasus Djoko tetap sesuai jalurnya. Baik itu proses pencariannya yang sempat beredar kabar yang bersangkutan berada di Kuala Lumpur, Malaysia, maupun proses-proses hukum yang sedang berlangsung di Indonesia.

Bahkan, dirinya meminta Peninjauan Kembali tersebut segera disidangkan, agar yang bersangkutan hadir.

"Baik dari masyarakat, DPR dan lain-lain ayo kita awasi prosesnya. Apapun yang terjadi nanti hasil dari sidang itu harus langsung dieksekusi," tutur Sahroni.

Politisi NasDem ini menegaskan, Komisi III DPR tetap mengawasi proses hukum  itu meskipun sedang dalam masa reses. Dan perlu diingat bahwa Komisi III DPR merupakan mitra kerja dari Polri dan Kejagung. Tentu segala tudingan kepada lembaga penegak hukum terkait Djoko Tjandra akan didalami oleh pihaknya.

“Kepolisian, Kejaksaan, itu semua kan mitra kita di Komisi III. Jadi soal tudingan itu sudah lah nggak perlu diributin, biar Komisi III yang pastikan bahwa semuanya berjalan sesuai koridor hukum, dan pasti nanti kita minta dibuka dalam rapat Komisi III,” tandas Sahroni.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Batal Gelar RDP

Sebelumnya, Komisi III DPR batal menggelar rapat dengar pendapat (RDP) kasus buron Bank Bali Djoko Tjandra pada Selasa 21 Juli 2020. Ketua Komisi III Herman Hery menyatakan RDP tidak dapat terlaksana lantaran tidak mendapat izin dari pimpinan DPR.

"Tidak dapat izin dari pimpinan DPR," kata Herman saat dihubungi, Senin (20/7/2020).

Pimpinan DPR yakni Azis Syamsudin, menurut Herman keberatan karena saat ini DPR masuk masa reses. "Alasannya Bamus DPR menolak ada rapat pengawasan di masa reses," ucapnya.

Meski demikian, Komisi III tetap akan menggelar RDP usai masa reses selesai pada awal Agustus mendatang. "Selesai reses saja, pada masa sidang berikut," ucapnya.

Adapun, Komisi III telah meminta izin menggelar RDP dengan Kabareskrim, Jampidum, dan Dirjen Imigrasi untuk membahas kasus Djoko Tjandra.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya