Dishub DKI: Ganjil Genap Kebijakan Rem Darurat Covid-19

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengindikasikan volume lalu lintas di Jakarta terus mengalami kenaikan setiap harinya selama pelaksanaan PSBB transisi.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 03 Agu 2020, 06:55 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2020, 06:55 WIB
Uji Coba Perluasan Ganjil Genap
Rambu pemberitahuan kawasan ganjil genap terpampang di perempatan kawasan Pramuka, Jakarta, Senin (12/8/2019). Pemberlakuan dan penegakan hukum terkait perluasan sistem ganjil genap dilakukan pada 9 September 2019. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, sistem ganjil genap yang mulai diberlakukan di Jakarta Senin (3/8/2020), merupakan kebijakan rem darurat (emergency break)  untuk mencegah klaster Covid-19 di perkantoran.

Syafrin mengatakan, kebijakan rem darurat ini diatur melalui Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.

"Di Pergub 51 juga telah diatur bahwa dalam situasi tertentu ada dua 'emergency break' yang bisa diterapkan Pemprov DKI Jakarta, salah satunya mekanisme ganjil genap kendaraan," kata Syafrin dikutip dari Antara, Jakarta, Minggu (2/8/2020).

Syafrin mengatakan, tujuan pengaturan tersebut muaranya adalah prinsip jaga jarak, baik di lingkungan kantor serta di pusat-pusat kegiatan.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengindikasikan volume lalu lintas di Jakarta  terus mengalami kenaikan setiap harinya selama pelaksanaan PSBB transisi.

"Bahkan volume lalu lintas di beberapa titik Jakarta telah melampaui  sebelum masa pandemi," ujar Syafrin.

Dia mencontohkan di area Cipete, Jakarta Selatan saat pandemi Covid-19 belum berlangsung kondisi lalu lintasnya adalah sekitar 74.000 kendaraan per hari. Kemudian saat ini angkanya sudah terlampaui menjadi 75.000 kendaraan per hari.

Selanjutnya di Jalan Sudirman, Senayan, rata-rata volume lalu lintas sebelum masa pandemi itu sekitar 127.000 kendaraan per hari. Tetapi saat ini, kondisinya sudah sekitar 145.000 kendaraan per hari.

 

Batasi Pergerakan Orang

Kondisi tersebut, menurut Syafrin, memperlihatkan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk tetap menjaga agar tidak terjadi kepadatan di perkantoran ataupun di pusat-pusat kegiatan, seolah-olah belum efektif berjalan.

"Dan perlu dipahami juga semenjak pemberlakuan SIKM (surat izin keluar masuk) Jakarta ditiadakan pada 14 Juli lalu, maka instrumen pembatasan pergerakan orang di Jakarta itu otomatis tidak ada lagi," kata dia.

Oleh sebabnya, saat ini kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap menjadi satu instrumen upaya Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan pergerakan orang.

Sehingga, warga yang mendapatkan tugas atau mendapatkan bagian shift kerja dari rumah dengan plat nomor, misalnya yang bersangkutan ganjil di tanggal genap, maka warga tersebut akan tetap di rumah, tidak melakukan pergerakan yang tidak penting, kata Syafrin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya