Liputan6.com, Jakarta - Polisi meringkus 12 tersangka pembunuhan bos pelayaran Sudianto (51) di di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis 13 Agustus 2020 siang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyebut, 12 tersangka yang masing-masing berinisial NL, R alias MM, SY, DM alias M, SP, AJ, MR, DW alias D, R, RS, TH, dan l, merencanakan aksinya selama lima kali di sejumlah tempat.
Perncanaan pertama pada 4 Agustus 2020 di rumah NL. Kemudian berlanjut pada pada 5 Agustus di Hotel Pakuwon Tangerang.
Advertisement
"Kemudian tiga kali di (salah satu) hotel (di) Cibubur. Dan sanalah antara tanggal 9 hingga tanggal 12 Agustus para pelaku ini menginap di hotel," jelas Nana dalam konferensi pers daring, Senin (24/8/2020).
NL juga menyiapkan Rp 200 juta untuk para pembunuh bayaran. Nana menjelaskan, NL pertama kali mentransfer Rp 100 juta kepada para pembunuh bayaran sebagai uang muka pada 4 Agustus.
"Kemudian 100 juta lagi diberikan secara cash, yaitu pada Agustus 2020. Yang diberikan kepada saudara Insinyur AJ," ucapnya.
Â
Diajak Bersetubuh
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana juga menyampaikan, motif pembunuhan didorong oleh beberapa sebab. Salah satunya lantaran korban merasa dilecehkan oleh korban.
"Memang ada beberapa pernyataan dari korban yang dianggap melecehkan. Jadi mereka sering marah-marah juga yang kedua sering juga mengajak melakukan hal-hal di 'luar'," kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (24/8/2020).
"Jadi sering diajak melakukan persetubuhan dan ada pernyataan-pernyataan yang menyatakan istilahnya 'tidak laku sebagai perempuan'," sambung Nana.
Di samping itu, NL tega memerintahkan sejumlah pembunuh bayaran untuk membunuh korban lantaran didorong rasa takut akan ancaman korban yang hendak melaporkan dirinya ke pihak berwajib soal penggelapan pajak.
"Dari 2012 sampai 2020 yang bersangkutan adalah di bagian admin ataupun di bagian keuangan. Jadi selama ini banyak mengurusi pajak-pajak. Nah pajak-pajak ini rupanya tidak semua disetorkan ke kantor pajak. Tetapi di situ ada indikasi menggelapkan uang tersebut," beber Nana.
Hal itu bermula karena perusahaan korban mendapatkan teguran dari Dinas Pajak Jakarta Utara. Akhirnya perusahaan mengetahui bahwa ada sejumlah pajak yang tak disetorkan NL.
"Dari korban menyampaikan bahwa tersangka akan dilaporkan kepada polisi. Inilah kekhawatiran yang memungkinkan yang bersangkutan mengambil inisiatif untuk membunuh korban," papar Nana.
Nana menyebut, 12 tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Juga Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.
Advertisement