Bea Cukai Banten Amankan 3,23 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Banten mengamankan 130 koli rokok ilegal yang disita dari truk di rest area Karang Tengah KM 13,5 tol Jakarta-Merak, Minggu 13 September 2020.

oleh Maria Flora diperbarui 19 Sep 2020, 21:04 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2020, 21:04 WIB
20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pihak Bea Cukai Kanwil Banten berhasil mengamankan 3,23 juta batang rokok ilegal dari hasil pengungkapan dua kasus sebelumnya. 

Pada kasus pertama, sebanyak 130 koli rokok ilegal disita dari truk di rest area Karang Tengah KM 13,5 tol Jakarta-Merak, Minggu, 13 September 2020.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek sebanyak 1,26 juta batang dengan nilai Rp 900 juta. 

"Penindakan atas pengangkutan rokok ilegal dari Madura tujuan Lampung dan Jambi ini bermula dari informasi dari masyarakat," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Aflah Fahrobi, Sabtu (19/9/2020) dilansir Antara. 

Kemudian, petugas mengamankan sebuah truk di rest area Km 42,5 Tol Jakarta-Merak, Balaraja, Tangerang, Jumat, 18 September kemarin.

Truk tujuan Padang itu mengemas 245 koli rokok sejumlah 1,96 juta batang yang dilekati dengan pita cukai bekas dan disamarkan dalam kardus makanan dan pigura foto.

Potensi nilai barang yang disita mencapai Rp 1,4 miliar dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 925,2 juta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ancaman Pidana 8 Tahun

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 55 huruf c, UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai dan terancam pidana maksimal 8 tahun dan/pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Aflah memastikan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal meski terdapat keterbatasan akibat pandemi COVID-19.

"Upaya menekan peredaran rokok ilegal itu terus dilakukan, apalagi Banten menjadi perlintasan perdagangan antara Sumatera dan Jawa, termasuk pengangkutan hasil tembakau ilegal," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya