Anies Lantik Sri Haryati Sebagai Penjabat Sekda DKI Hari Ini

Masa tugas Penjabat Sekretaris Daerah paling lama sampai dengan tiga bulan dan atau sampai dengan adanya hasil seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah.

oleh Ika Defianti diperbarui 07 Okt 2020, 05:26 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2020, 05:26 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali menetapkan PSBB seperti awal. (Istimewa)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melantik Sri Haryati sebagai Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah DKI di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Pelantikan dan pengambilan sumpah itu berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.

Kepala Badan Kepegawaian (BKD) DKI Jakarta, Chaidir menjelaskan adanya aturan tersebut maka istilah Pelaksana Tugas (Plt) khusus untuk pejabat definitif Sekda yang berhalangan tetap karena berhenti atau meninggal dunia, diganti dengan Penjabat Sekretaris Daerah.

"Masa tugas Penjabat Sekretaris Daerah paling lama sampai dengan tiga bulan dan atau sampai dengan adanya hasil seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah yang diusulkan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri RI untuk diangkat menjadi Pejabat Definitif Sekretaris Daerah," kata Chaidir dalam keterangan pers, Selasa (7/10/2020).

Dia menjelaskan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Gubernur DKI Jakarta mengusulkan seorang Pj Sekda kepada Kemendagri. Setelah itu Kemendagri mengeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri No. 821/5423/SJ tanggal 30 September untuk persetujuan penunjukan Pj Sekda.

"Maka PPK membuat surat keputusan pengangkatan Pj Sekda. Selanjutnya, Pj Sekda itu harus segera dilantik paling lambat 5 hari kerja sejak keputusan pengangkatan Pj Sekda ditetapkan," ucapnya.

Selain itu, Chaidir mengatakan tugas dari Pj Sekda termasuk hak dan kewajibannya sama dengan tugas pokok dan fungsi pejabat definitif Sekretaris Daerah dalam membantu Gubernur.

"Selain itu, Pj Sekda ini juga masih mengemban tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat yang definitif. Dalam hal ini yang bersangkutan sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lelang Jabatan Sekda

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membuka seleksi terbuka atau lelang jabatan untuk mengisi sejumlah jabatan yang kosong. Salah satunya yakni untuk posisi Sekretaris Daerah atau Sekda.

Hal tersebut berdasarkan Pengumuman lelang jabatan itu tertuang dalam surat pengumuman Nomor 5 tahun 2020 yang ditandatangani oleh Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman, Suharti pada 1 Oktober 2020.

Selain untuk posisi Sekda, Pemprov DKI juga membuka lelang untuk Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup dan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya