Kejagung Tetapkan Direktur PT Himalaya Energi Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

Menurut Hari, Piter dijerat sebagai tersangka lantaran diduga turut membuat delapan perusahaan untuk menampung uang dari PT Asuransi Jiwasraya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Okt 2020, 21:31 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2020, 21:21 WIB
Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Direktur PT Himalaya Energi Perkasa Piter Rasiman sebagai tersangka.

"Telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama PR (Piter Rasiman), pihak swasta," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, Senin (12/10/2020).

Menurut Hari, Piter dijerat sebagai tersangka lantaran diduga turut membuat delapan perusahaan untuk menampung uang dari PT Asuransi Jiwasraya.

"Tersangka ini membuat perusahaan untuk digunakan pengaturan investasi yang dilakukan oleh para terdakwa dengan menggunakan uang yang berasal dari perusahaan asuransi PT Jiwasraya," ucap Hari.

Demi kepentingan proses penyidikan, Hari menyebut Piter langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Langsung ditahan selama 20 hari ke depan," kata Hari.

Delapan perusahaan yang diduga digunakan untuk menampung uang dari PT Asuransi Jiwasraya itu diantaranya PT Beramega Persada, PT Dexindo Jasa Multiarta PT Dexa Indo Pratama, PT Tarbatin Makmur Utama, PT Permai Alam Santosa, PT Topaz Internasional dan PT Topaz Investment.

"Pembuatan perusahaannya legal, tapi aktivitas perusahannya masih dalam penyidikan," kata Hari.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sudah 6 Tersangka

Dalam perkara ini, Kejagung sudah menjerat enam tersangka.

Mereka yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, dan Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Kemudian Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya ini disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun. Angka itu berdasarkan hasil laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya