Update Corona Selasa 13 Oktober: Capai 4.777, Pasien Covid-19 Sembuh Ada 263.296

Data update pasien Corona Covid-19 ini tercatat sejak Senin, 12 Oktober 2020, pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 13 Okt 2020, 16:03 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2020, 15:52 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 (Foto: Shutterstock By CrispyPork)

Liputan6.com, Jakarta - Ada sebanyak 4.777 orang pada hari ini, Selasa (13/10/2020) dinyatakan sembuh dan negatif dari vrus Corona Covid-19.

Dengan begitu, total akumulatif sampai saat ini, ada 263.296 pasien Corona Covid-19 berhasil sembuh di Indonesia.

Informasi ini berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang disampaikan Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19.

Terkait penambahan kasus positif ada 3.906 orang pada hari ini. Total akumulatifnya hingga kini di Indonesia, ada 340.622 orang terkonfirmasi positif Corona Covid-19.

Sedangkan pasien meninggal dunia pada hari ini bertambah 92 orang. Jadi, total akumulatif ada 12.027 pasien Corona Covid-19 meninggal dunia di Indonesia.

Data update pasien Corona Covid-19 ini tercatat sejak Senin, 12 Oktober 2020, pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

67,5 Persen Pasien Covid-19 Gejala Kritis Meninggal Dunia

Doni Monardo
Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo menerangkan kehadiran vaksin yang tengah diupayakan kini bukan berarti langsung mampu menghentikan penularan COVID-19 saat rapat koordinasi di Aceh, Sabtu (26/9/2020). (Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengingatkan Covid-19 sangat berbahaya. Terutama bagi kelompok rentan yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

Doni menyebut, berdasarkan data, 2,6 persen pasien Covid-19 dengan gejala sedang akhirnya meninggal dunia. Sedangkan pasien Covid-19 dengan gejala berat angka kematiannya bisa mencapai 5 sampai 6 persen.

"Tetapi kalau sudah masuk gejala kritis itu menimbulkan (angka kematian) 67,5 persen. Sebuah angka yang sangat besar sekali," katanya melalui YouTube BNPB Indonesia, Selasa (13/10/2020).

Sementara, pasien Covid-19 dengan gejala ringan relatif bisa sembuh 100 persen. Umumnya, kata Doni, pasien yang memiliki fatalitas tinggi adalah orang dengan komorbid hipertensi, diabetes, jantung, paru-paru, ginjal, asma, penyakit hati, TBC, kanker dan gangguan imun.

Karena itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini meminta semua lapisan masyarakat untuk melindungi diri dan kelompok rentan dari Covid-19. Caranya, patuhi protokol kesehatan 3M. Yakni, menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.

Namun, jika ada orang yang terpapar Covid-19, segera mendatangai fasilitas kesehatan. Fasilitas kesehatan harus segera menangani pasien tersebut agar tidak menimbulkan kondisi yang lebih berbahaya.

"Tidak boleh membiarkan mereka yang bergejala ringan ke gejala sedang. Harus dilakukan langkah-langkah lebih awal sehingga upaya untuk pemeriksaan secara rutin terutama mereka yang rentan harus dilakukan," jelas Doni.

 

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Gambar ilustrasi Virus Corona COVID-19 ini diperoleh pada 27 Februari 2020 dengan izin dari Centers For Desease Control And Prevention (CDC). (AFP)
Gambar ilustrasi Virus Corona COVID-19 ini diperoleh pada 27 Februari 2020 dengan izin dari Centers For Desease Control And Prevention (CDC). (AFP)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya