UU Cipta Kerja Dinilai Solusi Permasalahan Produktivitas Pekerja

Menurut dia, omnibus law Cipta Kerja membenahi ekosistem investasi dan ketenagakerjaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Okt 2020, 12:22 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2020, 10:19 WIB
FOTO: Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju Hadiri Paripurna Pengesahan UU Ciptaker
Wakil Pimpinan DPR Azis Syamsuddin (kiri) mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU disaksikan Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri), Wakil Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) dan Rachmad Gobel saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dianggap menjadi solusi masalah produktivitas pekerja di Indonesia. Persentase produkvitas itu hanya mencapai 2-3 persen beberapa tahun terakhir.

"Ini terendah di ASEAN, dan menyebabkan investasi enggak masuk tapi pindah ke tempat lain," kata ekonom dari Universitas Indonesia, Fitra Faisal saat dihubungi, Senin,19 Oktober 2020.

Menurut dia, omnibus law Cipta Kerja membenahi ekosistem investasi dan ketenagakerjaan. Caranya dengan memberikan kebijakan yang menguntungkan buruh dan pengusaha.

Fitra membeberkan data pembentukan modal tetap bruto (PMTB) lima tahun terakhir. Perkembangannya tak memuaskan, bahkan anjlok 4,4 persen pada 2019.

"Kalau mau keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah itu PMTB harus 6-7 persen," kata dia.

UU Cipta Kerja dipercaya bisa menjadi solusi permasalahan itu. Sebab aturan di dalamnya menggenjot produktivitas pekerja yang berdampak positif pada produk domestik bruto (PDB).

"Minimal di negara industri itu sumbangan produktivitas pekerja mencapai 36 persen, kita hanya 12 persen," kata Fitra.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Beradaptasi dengan Zaman

Di sisi lain, dia melihat UU Ciptaker berdaptasi dengan perkembangan zaman. Fitra mencontohkan upah pekerja di bidang pekerjaan baru, seperti startp up digital.

"Itu belum ada di UU Ketenagakerjaan, tapi di omnibus law diatur, ini bentuk adaptasi dan adopsi" kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya