AJI Terima Laporan Perusahaan Media Lakukan Penundaan Gaji hingga PHK Sepihak

AJI juga menerima laporan sejumlah perusahaan media besar di Ibu Kota menunda pembayaran gaji, THR karyawan, serta memotong gaji karyawan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 27 Okt 2020, 03:27 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2020, 03:27 WIB
Demo Tolak Kekerasan terhadap Wartawan
Sejumlah wartawan mengumpulkan ID Card, kamera, dan alat perekam saat berunjuk rasa di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (14/11/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Revolusi Riza menyatakan pihaknya menerima laporan sejumlah perusahaan media melakukan penundaan pembayaran gaji, pemotongan gaji, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap karyawannya. Hal itu dikarenakan krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Selain itu, AJI juga menerima laporan sejumlah perusahaan media besar di Ibu Kota menunda pembayaran gaji, tunjangan hari raya (THR) karyawan, serta memotong gaji karyawan. Padahal, kata Riza, para jurnalis ada yang diharuskan turun ke lapangan saat pembatasan sosial diberlakukan.

"Dahsyatnya pukulan pandemi tentu dirasakan semua pihak, namun demikian krisis ini tidak bisa dijadikan alasan bagi perusahaan-perusahaan media untuk bertindak sewenang-wenang kepada karyawannya," ujar Riza dalam keterangan persnya, Senin (26/10/2020).

AJI sendiri mencatat setidaknya sudah 242 jurnalis dan pekerja media dinyatakan positif Covid-19 dalam rentang Maret hingga September 2020. Alih-alih mendapat perlindungan dari perusahaan, beberapa jurnalis dan pekerja media justru semakin terampas hak-haknya.

Untuk itu, AJI meminta agar perusahaan media menghentikan praktik-praktik penundaan gaji, pemotongan gaji, dan PHK sepihak di tengah pandemi corona. Riza juga mengingatkan agar perusahaan media menghentikan PHK yang tidak sesuai ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003.

"Karena Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja belum siap diterapkan saat ini, maka seluruh proses sengketa ketenagakerjaan tetap wajib menggunakan Undang-Undang Ketenagakerjaan," jelas dia.

Adapun hal tersebut disampaikan Riza karena ada perusahaan media yang menawarkan paket pengunduran diri secara sukarela dengan kompensasi 1 PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja). Ada pula yang menawarkan uang PHK sebesar 1,5 PMTK dimana ini masih di bawah ketentuan normatif UU Ketenagakerjaan sebesar 2 PMTK.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Hentikan Praktik Efisiensi

AJI turut menyoroti para jurnalis dan pekerja media yang diberhentikan oleh perusahaannya, namun kemudian dipekerjakan kembali. Sayangnya, mereka dipekerjakan sebagai karyawan berstatus kontrak dengan durasi kerja beragam atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Hentikan praktik-praktik efisiensi sepihak di perusahaan yang merugikan atau tidak menghargai martabat karyawan, seperti PHK yang ditindaklanjuti dengan mempekerjakan kembali karyawan dengan status PKWT," tutur Riza.

Dia menilai seharusnya di masa pandemi corona, perusahaan media membangun komunikasi dialogis dengan seluruh karyawan untuk mencari solusi-solusi terbaik bagi semua pihak. Bukan dengan melakukan PHK sepihak.

"Hargai karyawan sebagai aset berharga perusahaan. Sebesar apa pun perusahaan tidak akan bergerak jika tidak ditopang oleh individu-individu karyawan sebagai 'sel-sel'nya," kata Riza.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya