Saksi Klaim Namanya Dicatut Menantu Nurhadi untuk Beli Lahan Sawit

Yoga mengaku sempat bertanya untuk apa menantu Nurhadi, Rezky Herbiono meminjam KTP nya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Nov 2020, 20:18 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2020, 20:18 WIB
Sidang suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan terdakwa Eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono
Sidang suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan terdakwa Eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono, (Merdeka.com/Nur Habibie)

Liputan6.com, Jakarta - Yoga Dwi Hartiar dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Yoga merupakan kakak ipar dari terdakwa Rezky Herbiono, menantu mantan Sekretaris MA Nurhadi.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Yoga mengaku namanya dicatut Rezky Herbiono yang merupakan menantu mantan Sekretaris MA Nurhadi itu untuk membuat sertifikat lahan sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Menurut Yoga, adik iparnya itu meminjam KTP miliknya. Belakangan dia baru mengetahui hal itu untuk membeli lahan sawit.

"Belakangan saya tahunya, itu untuk yang sawit itu loh, pak. Sertifikat lahan sawit," kata Yoga, Rabu (25/11/2020).

Yoga mengaku sempat bertanya untuk apa menantu Nurhadi itu meminjam KTP nya. Saat itu Rezky menyebut meminjam KTP agar namanya tak tercatat banyak memiliki sertifikat.

"Saya juga tanya ke Rezky Herbiono waktu itu, buat apa. 'Enggak buat ini saja, biar enggak banyak-banyak nama ku', dia bilang cuma gitu. Detailnya saya enggak nanya, karena saya pikir dia keluarga, istilahnya keluarga inti istri saya, dia pinjem KTP untuk sertifikat, ya, sudah," kata Yoga.

Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Yoga pun mengakui sempat berkunjung ke Padang Lawas pada 2015 untuk melihat lahan sawit tersebut. Dia mengklaim tidak mengetahui luas lahan sawit tersebut.

"Saya enggak tahu luasnya berapa, saya enggak tahu," kata Yoga.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dakwaan

Rezky Herbiono didakwa bersama Nurhadi menerima suap dan gratifikasi Rp 45.726.955.000. Suap dan gratifikasi tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara.

Uang suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, Rezky dan Nurhadi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar. Gratifikasi diterima selama 3 tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh 5 orang dari perkara berbeda.

Jika ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 83.013.955.000.

Sementara Hiendra Soenjoto yang dijerat dalam perkara ini baru ditangkap pada 29 Oktober 2020. Perkara Hiendra yang sempat menjadi buronan ini masih dalam tahap penyidikan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya