Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Mencapai Rp 5,8 Miliar di Seluruh Indonesia

Polri masih terus menggalakkan penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di masyarakat.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 26 Nov 2020, 16:13 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2020, 16:13 WIB
Pelanggar Protokol Kesehatan di Bandung kena sanksi
Pelanggar protokol kesehatan mulai dikenai sanksi denda oleh petugas Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung. (sumber foto : Humas Pemkot Bandung)

Liputan6.com, Jakarta Polri masih terus menggalakkan penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di masyarakat. Lewat Operasi Yustisi 2020, tercatat denda para pelanggar telah mencapai Rp 5,8 miliar untuk seluruh Indonesia.

"Kurungan sebanyak 4 kasus, sanksi administrasi sebanyak 99.376 kali dengan nilai denda Rp 5.805.458.278 miliar," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).

Menurut Awi, selama 74 hari pelaksanaan Operasi Yustisi 2020, tim gabungan telah melakukan penindakan sebanyak 15.530.208 kali.

"Dengan sanksi teguran lisan sebanyal 11.793.124 kali dan teguran tertulis sebanyak 1.888.737 kali," jelas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sanksi Pelaku Usaha

Sementara itu, lanjut Awi, penertiban juga dilakukan terhadap para pelaku usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran protokol Covid-19. Mulai dari sanksi teguran hingga penutupan sementara.

"Pentutupan tempat usaha sebanyak 2.014 kali, sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 1.746.955 kali," Awi menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya