Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memastikan, pihaknya akan mengawal pengadaan vaksin virus Corona atau Covid-19. Pengawalan dilakukan demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Kalau sudah ditemukan ada vaksinnya, tentu KPK akan mendampingi bagaimana agar kemudian vaksin ini efektif meyembuhkan Covid-19, tetapi juga efisien tidak kemudian menimbulkan kerugian-kerugian negara," ujar Ghufron di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2020).
Baca Juga
Ghufron menyatakan, pihaknya sudah melakukan pemantauan sejak virus Covid-19 ini masuk ke Indonesia. Bahkan, KPK sudah menerjunkan 10 tim dalam Satgas Covid-19, mulai dari pengadaan alat kesehatan hingga munculnya vaksin.
Advertisement
"Itu semua KPK akan melakukan pendampingan mulai dari rumusan kebijakan sampai ke pelaksanaan, itu yang akan kami lakukan. Sekali lagi demi sehatnya masyarakat, tapi juga demi tidak terkorupnya dana Covid-19," kata dia.
Dalam pengawalan dana terkait Covid-19 ini, KPK telah membongkar adanya tindak pidana suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19. Dalam kasus suap bansos, KPK menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
KPK Duga Paket Bansos Covid-19 Mensos Juliari Batubara Disunat Rp 100 Ribu
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menduga bantuan sosial (bansos) Covid-19 Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara disunat hingga Rp 100 ribu.
Komisioner KPK yang akrab disapa Alex ini mengaku, menerima informasi dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos Covid-19 yang dianggarkan, yang diterima masyarakat hanya sekitar Rp 200 ribu dalam bentuk barang.
"Kalau informasi di luar sih, itu dari Rp 300 ribu, paling yang sampai ke tangan masyarakat Rp 200 (ribu), kan begitu. Kita ingin lihat sebetulnya berapa sih dari anggaran itu yang sampai ke masyarakat," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2020).
Alex mengatakan, pihaknya bakal mendalami seluruh informasi yang diterima dari masyarakat. Untuk saat ini, Alex menyatakan tim penyidik KPK masih mendalami vendor atau perusahaan yang menjadi penyalur bansos dari pemerintah untuk masyarakat.
Alex menduga, vendor yang menyalurkan bansos tersebut tak laik.
"Siapa saja sih yang menjadi vendor-vendor yang menyalurkan sembako, begitu kan, apakah mereka laik, artinya itu, memang dia punya usahanya itu, pengadaan sembako, atau tiba-tiba perusahaannya baru didirikan kemudian langsung dapat pengerjaan itu," kata Alex.
Alex menduga ada pihak yang hanya meminjam bendera sebuah perusahaan lalu kemudian pengerjaannya dilakukan perusahaan lain yang tak laik. "Tapi kemudian dia (vendor itu) men-subkan ke pihak lain, dia hanya ingin mendapatkan fee, dan itu kan harus kita dalami," kata Alex.
Â
Advertisement