KPK Periksa Kerabat Mantan Caleg PDIP Harun Masiku

KPK akan meminta keterangan Daniel Topan Masiku seputar kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui metode PAW yang menjerat Harun Masiku.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Jan 2021, 13:05 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2021, 12:59 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa pengacara Daniel Topan Masiku. Daniel akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui metode pergantian antar-waktu (PAW) yang menjerat mantan Caleg PDIP Harun Masiku.

Berdasarkan informasi, Daniel merupakan kerabat dari Harun yang hingga kini masih menjadi buron tim penindakan KPK.

"Daniel diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HM (Harun Masiku)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).

Ali belum bersedia menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Daniel Masiku. Namun diduga tim penyidik tengah menelisik keberadaan Harun Masiku kepada Daniel.

Dia menyatakan, Daniel sudah memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK. "Infonya sudah datang," kata Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

KPK: Tidak Ada Info Valid Meninggalnya Buron Harun Masiku

Banner Infografis Harun Masiku Buronan KPK
Banner Infografis Harun Masiku Buronan KPK. (Liputan6.com/Triyasni)

KPK menyatakan, belum menerima informasi valid mengenai dugaan meninggalnya Harun Masiku.

Pernyataan KPK ini sekaligus menanggapi pernyataan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengenai dugaan meninggalnya mantan Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.

"Sejauh ini tidak ada informasi valid yang KPK terima terkait meninggalnya buronan tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 12 Januari 2021.

Meski sejak ditetapkan sebagai buronan sejak Januari 2020 KPK belum menemukan keberadaan Harun Masiku, namun Ali menegaskan masih menunggu bukti valid terkait keberan meninggalnya Harun Masiku.

"Semisal dokumen kematian atau setidaknya jejak kematian untuk menentukan seseorang secara hukum dinyatakan meninggal dunia," kata Ali.

Maka dari itu, KPK menegaskan tetap akan melakukan pencarian terhadap Harun dan buronan lainnya. Menurut Ali, setidaknya ada sisa sekitar tujuh daftar pencarian orang (DPO) yang menjadi kewajiban KPK untuk menuntaskannya.

"KPK tetap melakukan pencarian para DPO KPK. Sisa ada 7 DPO saat ini, Harun masiku, Samin Tan, Surya Darmadi, Syamsul Nursalim, Itjih Nursalim, Izil Azhar, dan Kirana Kotama," kata Ali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya