PAN Pecat Kader yang Perkosa Anak Kandung saat Istri Jalani Isolasi Akibat Covid-19

Partai Amanat Nasional (PAN) memecat Wakil Ketua DPW PAN NTB Ali Ahmad alias AA lantaran diduga memerkosa putri kandungnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jan 2021, 23:47 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2021, 23:47 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak
Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta Partai Amanat Nasional (PAN) memecat Wakil Ketua DPW PAN NTB Ali Ahmad alias AA lantaran diduga memerkosa putri kandungnya. Penanganan kasus dugaan pemerkosaan itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram.

"Partai Amanat Nasional mengutuk keras tindakan bejat dan amoral dari Ali Ahmad. Kami tegaskan bahwa Ali Ahmad dipecat secara tidak hormat dari partai," kata Sekjen PAN Eddy Soeparno dalam keterangannya Jumat (22/1/2021).

Eddy mengutuk keras perbuatan pelaku. Dia juga meminta aparat hukum menghukum berat Ali Ahmad yang mencabuli putrinya sendiri ketika istrinya sedang menderita Covid-19.

"Kami mengetuk nurani aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku," ujar dia.

Eddy menjelaskan, bahwa PAN tidak akan mentoleransi perilaku kadernya yang berbuat amoral. Serta melanggar hukum dan norma norma kesusilaan.

"PAN akan bersikap tegas kepada siapapun yang melanggar hukum dan berbuat asusila. Tidak ada tempat di PAN untuk perilaku bejat dan amoral seperti yang dilakukan Ali Ahmad," tegas Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini.

Sementara itu, Ketua DPW PAN NTB H Muazzim Akbar, mengatakan pemecatan AA sebagai kader PAN karena dinilai AA telah merusak citra dan nama partai.

"Langsung kita pecat dari kader," kata Muazzim Akbar saat dihubungi melalui telepon dari Mataram, Kamis (21/1).

Ia mengakui, tersangka AA yang merupakan mantan anggota DPRD NTB lima periode sudah bukan lagi pengurus DPW PAN NTB maupun kader partai, lantaran yang bersangkutan pada saat Musyawarah Nasional (Munas) atau Kongres V yang digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara memilih berseberangan dengan keputusan DPW PAN NTB yang mendukung kembali pencalonan Zulkifli Hasan sebagai Ketua Umum DPP PAN.

"Padahal, keputusan DPW PAN NTB memutuskan tetap mendukung dan mencalonkan kembali Zulkifli Hasan sebagai ketua umum. Namun, yang bersangkutan mendukung Mulfachri Harahap dan itu bertentangan dengan sikap partai," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya dia, setelah Munas Kendari, AA juga diketahui menjadi pelopor partai baru bentukan Amien Rais, yakni Partai Ummat, sehingga dianggap telah menyatakan keluar sebagai kader PAN.

"Jadi informasi yang kami terima, AA ini dipersiapkan menjadi Ketua DPW Partai Ummat NTB. Oleh karena itu, kalau dikaitkan dengan PAN, AA sudah tidak lagi ada hubungan dengan PAN," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Perkosa Anak Saat Istri Dirawat karena Covid-19

Diketahui, AA, mantan anggota DPRD NTB dibekuk polisi lantaran berbuat asusila terhadap anak kandungnya dari istri kedua.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu, mengatakan pria berusia 65 tahun yang sudah lima periode sebagai anggota legislatif ini ditangkap berdasarkan adanya laporan korban.

"Karena korbannya ini adalah anak kandungnya sendiri, jadi yang bersangkutan kami amankan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan banyak pihak," kata Kadek Adi, Rabu (20/1).

Lebih lanjut, pihak kepolisian kini dikatakan Kadek Adi masih melakukan penyelesaian alat bukti yang menguatkan dugaan laporan perbuatan asusila tersebut. Penanganannya di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram.

"Kalau sudah alat buktinya sudah rampung, kami akan gelar perkara, baru tentukan sangkaan pasal pidananya seperti apa," ujarnya.

Korban yang merupakan anak kandung terlapor dari istri keduanya ini adalah seorang perempuan yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas.

Dia melaporkan ayah kandungnya ke Mapolresta Mataram karena perbuatan tidak senonoh yang dialaminya pada 18 Januari 2021.

Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit Covid-19.

Keterangan korban pun dikatakan Kadek Adi telah dikuatkan dengan dokumen dari rumah sakit terkait visum luar di bagian kelamin korban.

"Jadi dari cek medis, ada luka robek baru tidak beraturan pada kelamin korban," ucap dia.

Reporter : Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya