Datangi Kejagung, Mahfud Md Bahas Kasus Korupsi Asabri

Mahfud menuturkan, kedatangannya di Kantor Kejagung untuk membahas dua hal, salah satunya soal dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri.

oleh Yopi Makdori diperbarui 15 Mar 2021, 15:30 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2021, 15:29 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mendatangi Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Senin (15/3/2021).

Mahfud menuturkan, kedatangannya di Kantor Kejagung untuk membahas dua hal, salah satunya soal dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri.

"Menyangkut kasus korupsi Asabri. Sekarang ini kasus korupsi Asabri itu sudah proses hukumnya sudah masuk, tersangkanya sudah ada, belum dilimpahkan ke pengadilan. Ada memang upaya-upaya untuk menyelesaikan di luar hukum pidana agar itu diselesaikan secara perdata," kata Mahfud di Jakarta, Senin (15/3/2021). 

Menurut Mahfud, usai diskusi dengan pihak Kejagung dan memastikan kasus ini murni kasus tindak pidana korupsi dan tak akan menggesernya ke ranah perdata.

"Tapi tadi sudah didiskusikan, itu adalah tindak pidana korupsi. Sehingga kita tidak akan bergeser menjadi kasus perdata lagi. Jadi masalah korupsi di Asabri tetap akan diselesaikan menurut konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejagung," ujarnya. 

Adapun jika ada persoalan perdata di luar soal korupsinya itu, menurut Mahfud nanti akan dibicarakan dengan Kementerian BUMN.

"Tapi ini tetap akan berjalan sebagai tipikor dan tidak akan bisa ditawar-tawar lagi," tegasnya. 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Bahas Unsur Tindakan Korupsi

Di samping itu, pertemuan tersebut juga membahas soal soal unsur tindakan korupsi. Hal itu menyusul masukan dari beberapa tokoh agar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi supaya bisa diberi petunjuk pelaksanaan yang jelas.

"Karena di lapangan ada orang yang tidak punya mens rea, tidak punya niat untuk melakukan korupsi hanya salah administrasi lalu dibawa ke kasus korupsi dan itu menyebabkan orang takut melangkah. Nah ternyata tadi di Kejaksaan Agung kita diskusikan," katanya.

Mahfud menjelaskan, Kejaksaan Agung sudah punya standar operasional prosedur atau SOP tentang itu. Sehingga jika ada perbuatan melawan hukum tetapi tidak ada niat atau mens rea untuk itu maka bukan tergolong kasus korupsi. 

"Sehingga dari sekian kasus yang diajukan oleh Kejaksaan Agung itu hampir semuanya memang terbukti di pengadilan, di bawah 5 persen saja yang dianggap oleh pengadilan ini bukan kasus korupsi. Artinya sudah bagus cara menerapkan hukum. Sehingga tadi ya kita berdiskusi tinggal penerapan undang-undang dan SOP-nya saja diperketat," pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya