Kejaksaan Agung Periksa Warga Australia sebagai Saksi Kasus Korupsi Asabri

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa seorang WNA sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pengelolaan dan investasi oleh PT Asabri (Persero).

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 13 Mar 2021, 01:05 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2021, 01:05 WIB
PT Asabri (Persero)
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau disingkat PT ASABRI (Persero). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa seorang warga negara asing sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pengelolaan dan investasi oleh PT Asabri (Persero). WNA itu diperiksa pada Jumat 12 Maret 2021.

"Saksi yang diperiksa berinisial DAM warga negara Australia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak seperti dilansir Antara, di Jakarta, Jumat.

Saksi kasus Asabri itu merupakan Direktur PT Danmar Explorindo.

Menurut dia, DAM sebelumnya akan diperiksa sebagai saksi pada Senin 1 Maret 2021. Namun, karena kesibukan pekerjaan di Australia, pemeriksaan baru dapat dilakukan pada Jumat ini.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan menggumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Eben.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Telusuri Aliran Dana Asabri

Sebelumnya, jaksa penyidik Jampidsus Kejagung terus menggungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dengan memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah aset milik tersangkat.

Penyidik berupaya menelusuri ke mana aliran dana Asabri mengalir, bahkan siapa pun yang terkait akan diperiksa dan dimintai keterangannya.

Pada Selasa 9 Maret dan Rabu 10 Maret, penyidik memeriksa tiga petinggi maskapai penerbangan Sriwijaya Air.

Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011-Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen (Purn)​​​​​​ ​Sonny Widjaja, dan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi.

Berikutnya, Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar daripada kasus Jiwasraya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya