Jadi Agen Perjalanan di Bali, Turis Asal Ceko Dideportasi Imigrasi

Ia mengatakan, Jiri Hruska memiliki izin tinggal kunjungan B211A, yang berlaku sampai dengan 24 Februari 2021.

oleh Rinaldo diperbarui 26 Mar 2021, 02:22 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2021, 02:22 WIB
17 Tahun Tragedi Bom Bali
Turis asing mengunjungi Monumen Bom Bali di Kuta, dekat Denpasar pada Sabtu (12/10/2019). MeMperingati 18 tahun peristiwa bom Bali yang terjadi pada 12 Oktober 2002, wisatawan dan kerabat korban mengunjungi tugu peringatan untuk berdoa dan tabur bunga. (SONNY TUMBELAKA / AFP)

Liputan6.com, Jakarta Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali mendeportasi seorang turis asal Ceko bernama Jiri Hruska, karena dengan visa kunjungan bekerja di Bali sebagai perwakilan agen perjalanan AquaTravel Ceko di Indonesia.

"Yang bersangkutan diduga kuat bekerja di bagian manajemen pemasaran Selang Resort serta sebagai perwakilan dari agen perjalanan AquaTravel Ceko di Indonesia," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan persnya di Denpasar, Kamis (25/3/2021).

Ia mengatakan, Jiri Hruska memiliki izin tinggal kunjungan B211A, yang berlaku sampai dengan 24 Februari 2021. Karena itu, warga Ceko ini dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Pendeportasian dilakukan karena telah melanggar aturan keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Jiri Hruska dideportasi dari Bali pada Kamis, pukul 00.15 WIB dan diberangkatkan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta dengan penerbangan Fly Emirates EK 359 dengan tujuan akhir Bandara Ruzyne, Praha, Ceko.

"Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja," katanya pula seperti dikutip Antara.

Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma mengatakan Jiri Hruska diduga sudah lama bekerja sejak orang tuanya tinggal di Ceko.

"Sudah lama sepertinya, dari orang tuanya yang tinggal di Ceko. Dia menggunakan visa sosial untuk berwisata, tapi juga mengurus mengelola hotel yang juga adalah modal bapaknya," ujar Surya pula.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pengelolaan Hotel di Bali

Sedangkan terkait dengan bukti pengelolaan hotel dan informasi terkait gambaran pekerjaannya selama di Bali, Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma mengatakan tidak ingin berkomentar.

"No comment," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya