Liputan6.com, Jakarta Jajaran Polres Metro Bekasi bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bekasi menggelar razia di Lapas Kelas IIA Cikarang. Giat ini dalam rangka peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-57 yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Razia dilakukan di seluruh blok hunian narapidana, dengan membagi menjadi tiga tim. Para penghuni blok diharuskan keluar kamar satu per satu untuk kemudian digeledah badan dan pakaian yang dikenakan.
Selanjutnya petugas memasuki kamar hunian para napi untuk melakukan penggeledahan menyeluruh. Setiap barang terlarang yang ditemukan, langsung diamankan dan dimasukkan ke dalam plastik khusus.
Advertisement
Adapun barang-barang yang diamankan petugas, di antaranya handphone, obeng, charger, headset, sikat gigi, pinset, alat cukur, gunting kuku, vape, dan kabel rakitan.
"Dari hasil temuan tersebut dibuat berita acara penyitaan untuk ditindaklanjuti dan dibuatkan laporan hasil pelaksanaan kegiatan," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Rabu (7/4/2021).
Sementara Kalapas Kelas IIA Cikarang, Xaverius Essau Gustaf Johannes mengatakan seluruh temuan barang terlarang milik narapidana merupakan upaya deteksi dini dari kegiatan sidak rutin.
"(Razia) untuk memastikan (tidak ada) barang-barang yang memang dilarang masuk ke dalam area Lapas Cikarang," ujarnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sidak Insidentil
Selain sidak rutin, pihak lapas juga melaksanakan sidak insidentil apabila ada laporan pelanggaran tata tertib atau ada indikasi pelanggaran dari warga binaan.
"Temuan barang terlarang akan ditindaklanjuti dengan pemusnahan," tegas Johannes.
Â
Advertisement