Sederet Barang Terlarang Ditemukan saat Razia di Lapas IIA Cikarang

Para penghuni blok diharuskan keluar kamar satu per satu untuk kemudian digeledah badan dan pakaian yang dikenakan.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 07 Apr 2021, 18:43 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2021, 18:43 WIB
razia
Petugas menggeledah narapidana saat razia di Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (7/4/2021). (Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Liputan6.com, Jakarta Jajaran Polres Metro Bekasi bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bekasi menggelar razia di Lapas Kelas IIA Cikarang. Giat ini dalam rangka peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-57 yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Razia dilakukan di seluruh blok hunian narapidana, dengan membagi menjadi tiga tim. Para penghuni blok diharuskan keluar kamar satu per satu untuk kemudian digeledah badan dan pakaian yang dikenakan.

Selanjutnya petugas memasuki kamar hunian para napi untuk melakukan penggeledahan menyeluruh. Setiap barang terlarang yang ditemukan, langsung diamankan dan dimasukkan ke dalam plastik khusus.

Adapun barang-barang yang diamankan petugas, di antaranya handphone, obeng, charger, headset, sikat gigi, pinset, alat cukur, gunting kuku, vape, dan kabel rakitan.

"Dari hasil temuan tersebut dibuat berita acara penyitaan untuk ditindaklanjuti dan dibuatkan laporan hasil pelaksanaan kegiatan," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Rabu (7/4/2021).

Sementara Kalapas Kelas IIA Cikarang, Xaverius Essau Gustaf Johannes mengatakan seluruh temuan barang terlarang milik narapidana merupakan upaya deteksi dini dari kegiatan sidak rutin.

"(Razia) untuk memastikan (tidak ada) barang-barang yang memang dilarang masuk ke dalam area Lapas Cikarang," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sidak Insidentil

Selain sidak rutin, pihak lapas juga melaksanakan sidak insidentil apabila ada laporan pelanggaran tata tertib atau ada indikasi pelanggaran dari warga binaan.

"Temuan barang terlarang akan ditindaklanjuti dengan pemusnahan," tegas Johannes.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya