BKN Akui Tes Wawasan Kebangsaan ke Pegawai KPK Dibuat Berbeda, Ini Penjelasannya

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengakui tes wawasan kebangsaan yang dilakukan bagi pegawai KPK memang berbeda dengan

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Mei 2021, 17:07 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2021, 17:07 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengakui tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang berbeda dengan para calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Tes wawasan kebangsaan yang dilakukan bagi pegawai KPK ini berbeda dengan TWK yang dilakukan bagi CPNS. CPNS adalah entry level, TWK bagi pegawai KPK ini dilakukan terhadap mereka yang sudah menduduki jabatan senior (Deputi, Direktur/Kepala Biro, Kepala Bagian, Penyidik Utama, dll)," kata Paryono dalam keterangan resmi diterima, Sabtu (8/5/2021).

Dia mengatakan, hal diujikan untuk pengukuran tingkat keyakinan dalam proses berbangsa dan bernegara dengan tolak ukur mencakup tiga aspek yaitu integritas, netralitas ASN dan antiradikalisme.

"Tiga aspek yang diukur ini merupakan sebagian dari landasan prinsip profesi ASN atau syarat seperti yang diuraikan dalam Pasal 3, 4 dan 5, UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 3, PP No41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN," jelas Paryono.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Bersifat Objektif

Menurut dia, dari penjelasan tersebut, hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK yang akan alih status bersifat objektif. Dia menegaskan, hasil assessment juga dinyatakan valid tanpa intervensi pihak mana pun. Sebab BKN turut melibatkan instansi lain seperti BAIS, BNPT, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD dan BIN.

"Ini semua dimaksudkan untuk menjaga objektivitas hasil penilaian dan untuk mencegah adanya intervensi dalam penilaian,jadi tidak ada instansi terlibat yang bisa menentukan nilai secara mutlak. Sehingga independensinya tetap terjaga," Paryono menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya