Anji Ajukan Permohonan Rehabilitasi Usai Jadi Tersangka atas Kepemilikan Ganja

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk musikus Anji di salah satu perumahan kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat, 11 Juni 2021 kemarin.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Jun 2021, 13:53 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2021, 13:53 WIB
6 Potret Anji Pakai Baju Tahanan, Terancam Maksimal Hukuman 12 Tahun Penjara
Anji ungkap permintaan maaf ke publik hingga terancam maksimal 12 tahun penjara. (Sumber: KapanLagi)

Liputan6.com, Jakarta Musikus Erdian Aji Prihartanto atau akrab disapa Anji mengajukan permohonan rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Pemohonan ini dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan ganja.

Namun, rekomendasi rehabilitasi bergantung pada hasil asesmen yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP DKI Jakarta.

Terkait hal  tersebut, Kepala BNNP DKI Jakarta, Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari penyidik, dokter, dan jaksa telah melakukan asemen kepada Anji.

Tagam menjelaskan, rencananya hasil dari asesmen akan diumumkan pada Senin, 21 Juni 2021.

Menurut dia, hasil asesmen menjadi rujukan untuk menentukkan layak atau tidak Anji mendapatkan rehabilitasi.

"Saya belum terima laporan dari team, mungkin Senin siang (keputusannya direhab atau tidak)," kata dia saat dihubungi, Sabtu (19/6/2021).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Disangkakan Pasal Berlapis

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk musikus Anji di salah satu perumahan kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat, 11 Juni 2021 kemarin.

Selain melakukan penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa ganja yang ditemukan di Cibubur dan Bandung dengan berat sekitar 30 gram. Petugas turut menyita buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.

Akibat perbuatannya, Anji disangkakan pasal berlapis yaitu Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 terkait penyalahgunaan narkotika. Ancamanya sampai 12 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya