Liputan6.com, Jakarta Ivermectin untuk terapi Covid-19 diklaim sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ivermectin akan diproduksi PT Indofarma, selaku BUMN farmasi.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengatakan PT Indofarma akan memproduksi Ivermectin dengan kapastitas 4 juta per bulannya. Dengan adanya Ivermectin, diharapkan lonjakan kasus Covd-19 bisa ditangani.
Baca Juga
Namun, rencana penggunaan Ivermectin untuk terapi Covid-19 mendapat sorotan tenaga kesehatan. Sebab, Ivermectin masih dalam tahap uji klinik di sejumlah rumah sakit.
Advertisement
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan Ivermectin masih dalam fase uji klinik. Uji klinik ini di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan.
"Masih akan uji klinik di Badan Litbang," katanya, Senin (21/6/2021). Â
Sementara, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Agus Dwi Susanto mengatakan organisasi profesi kedokteran di Indonesia belum merekomendasikan penggunaan Ivermectin untuk pasien Covid-19. Sebab, hingga saat ini, belum ada hasil studi yang menunjukkan Ivermectin bisa digunakan untuk terapi Covid-19.
"Sampai hari ini, perhimpunan-perhimpunan profesi belum rekomendasikan," katanya kepada merdeka.com, Senin, 21 Juni 2021.
Menurut Ketua Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi FKUI RS Persahabatan ini, sejumlah rumah sakit di Indonesia memang tengah melakukan uji klinik Ivermectin untuk Covid-19. Namun, uji kliniknya belum menunjukkan hasil.
"Nanti kita lihat hasilnya bagaimana. Kalau bagus tentu bisa dipakai," ujarnya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut penelitian untuk pencegahan maupun pengobatan Covid-19 yang sudah dipublikasikan menyatakan bahwa Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium.
Namun, masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat Covid-19 melalui uji klinik lebih lanjut.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Harus dengan Resep Dokter
Menurut BPOM, Ivermectin kaplet 12 mg yang terdaftar di Indonesia saat ini untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150 hingga 200 mcg/kg, berat badan dengan pemakaian satu tahun sekali.
Ivermectin, kata BPOM, merupakan obat keras sehingga pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter. Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot atau sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.
Lembaga yang dipimpin Penny Kusumastuti Lukito itu juga meminta masyarakat tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online.
"Untuk penjualan obat Ivermectin termasuk melalui online tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata BPOM melalui siaran persnya pada 10 Juni 2021.
Â
Reporter: Titin SupriatinÂ
Sumber: Merdeka.com
Advertisement