Wagub DKI: Jakarta Masuk Zona Merah Covid-19

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk menekan angka kasus Covid-19.

oleh Muhammad Ali diperbarui 24 Jun 2021, 08:29 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2021, 07:47 WIB
wagub
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui saat ini status Jakarta telah masuk kategori zona merah akibat kasus COVID-19 meningkat tajam dalam kurun waktu sepekan terakhir.

"Untuk COVID-19 memang dalam beberapa minggu ini DKI masuk zona merah," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu 23 Juni 2021.

Lebih lanjut, Riza menyebutkan wilayah DKI Jakarta masuk ke dalam zona merah karena kasus aktif COVID-19 dan positivity rate yang terbilang tinggi.

"Sekali pun kami memiliki tingkat kesembuhan tinggi 92 persen, angka kematian 1,7 persen, kemampuan PCR kami hampir 12 kali dari standar yang diminta WHO," tutur dia, yang dikutip dari Antara.

Karenanya, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang sesuai dengan arahan dan instruksi Satgas COVID-19 nasional serta pemerintah pusat, serta menindaklanjuti regulasi (Kepgub) untuk berbagai pembatasan.

"Umpamanya seperti dalam industri yang sebelumnya 50 persen di kantor, saat ini hanya diperbolehkan 25 persen. Namun, ada 11 bidang usaha esensial yang dikecualikan (logistik, keuangan, energi, informasi.)," ungkap Riza.

Pengaturan lainnya, lanjut dia, kegiatan pendidikan diharuskan dilakukan secara daring. Kemudian kegiatan pariwisata diharuskan ditutup, kegiatan seni budaya harus ditutup, bahkan tempat terbuka juga harus ditutup.

"Kecuali ada hajatan masyarakat yang dirasa penting dimungkinkan dengan pembatasan 25 persen. Kemudian yang lain-lain terkait bioskop ditutup, rumah ibadah ditutup. Kemudian kebijakan lainnya transportasi dibatasi 50 persen, kecuali gojek," ujar Riza Patria.

 

Data Kasus Covid-19 DKI

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang masuk Rabu ini, pertambahan kasus positif COVID-19 yang ditemukan di Ibu Kota sebanyak 4.693 kasus.

Pertambahan tersebut menyebabkan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta hingga data yang masuk hari ini mencapai 486.957 kasus, dengan jumlah kasus aktif sebanyak 35.705 orang atau mengalami peningkatan 3.514 orang dibanding hari sebelumnya.

Dari jumlah total kasus positif tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 443.195 dengan tingkat kesembuhan 91,0 persen, dan total 8.057 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,7 persen.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 27,7 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 11,4 persen. Jumlah ini masih jauh di bawah standar persentase kasus positif oleh WHO yang meminta tidak lebih dari 5 persen untuk satu kawasan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya