Liputan6.com, Bandung Sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat (Jabar) mengalami peningkatan kasus COVID-19 yang signifikan dalam beberapa pekan terakhir. Hal ini mendorong Pemerintah Daerah Provinsi Jabar terus memperkuat peran dan fungsi posko penanganan COVID-19 di tingkat desa ataupun kelurahan agar penularan kasus bisa segera terkendali.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur Jabar Nomor: 01/KS.01.01/Satpol.PP tentang Penguatan Peran dan Fungsi Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Perusahaan/Industri.
Baca Juga
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jabar Daud Achmad menuturkan, terdapat tiga instruksi yang bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi posko penanganan COVID-19 di tingkat desa ataupun kelurahan.
Advertisement
Instruksi pertama, kata Daud, bupati dan wali kota memerintahkan camat, lurah dan kepala desa untuk menjalankan peran dan fungsi Posko Penanganan COVID-19 dan memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala Rukun Tetangga (RT).
"Kedua, posko Penanganan COVID-19 di desa dan kelurahan juga diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi pelaksanaan kegiatan masyarakat di wilayahnya sesuai kriteria zonasi pengendalian COVID-19. Rekomendasi itu akan menjadi dasar pertimbangan penerbitan rekomendasi atau izin penyelenggaraan kegiatan dari Satgas Kecamatan," ucapnya.
Batasi Ruang Gerak Virus Penyebab COVID-19
Menurut Daud, Gubernur Jabar juga menginstruksikan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan bersama puskesmas setempat untuk melakukan pengecekan penyebaran COVID-19 kepada masyarakat. Hal itu dilakukan untuk menemukan peta penyebaran dan membatasi ruang gerak virus penyebab COVID-19.
"Termasuk kepada perusahaan atau industri, dan pekerja yang berdomisili maupun berkartu tanda penduduk di wilayahnya. Ini menjadi salah satu upaya untuk mengendalikan COVID-19," ucapnya.
Pemda Provinsi Jabar juga mendorong desa menyediakan ruang isolasi bagi pasien COVID-19 bergejala ringan sampai sedang untuk menghadapi peningkatan kasus COVID-19 dan mengurangi beban rumah sakit.
Supaya penanganan pasien COVID-19 di ruang isolasi desa berjalan baik, pemerintah desa didorong bekerja sama dengan Puskesmas setempat. Pembagian tugas dan peran pun harus dilakukan. Mulai dari RT/RW, kepala desa, petugas keamanan, kader kesehatan, sampai masyarakat setempat.
Advertisement
Jumlah Ruang Isolasi Desa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM-Desa) Provinsi Jabar Bambang Tirtoyuliono melaporkan, per 27 Juni 2021, jumlah ruang isolasi terpusat di desa mencapai 4.366 unit. Jumlah tersebut akan terus ditingkatkan.
Begitu juga jumlah relawan penanganan COVID-19 di desa. Saat ini, kata Bambang, jumlah relawan penanganan COVID-19 di desa sudah menyentuh 161.416 orang. Selain relawan, penanganan COVID-19 di desa melibatkan kader posyandu dan kader PKK.
"Kita semua perlu berjuang bersama melalui penyediaan dan re-optimalisasi ruang isolasi terpusat di desa agar rumah sakit bisa optimal menangani pasien COVID-19 dengan gejala berat sehingga penumpukan pasien tidak terjadi. Semoga usaha kita semua menjadi ibadah," kata Bambang.
(*)