Pasar Tanah Abang Ditutup Selama PPKM Darurat, Kecuali Blok G

Dalam unggahan tersebut juga disebutkan yang diperbolehkan tetap beroperasi yakni di kawasan Blok G atau area penjual bahan pangan.

oleh Ika Defianti diperbarui 02 Jul 2021, 19:07 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2021, 19:07 WIB
Pasar Tanah Abang
Suasana arus kendaraan di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (2/5/2021). Pusat Grosir Pasar Tanah Abang ramai didatangi pengunjung yang berbelanja menjelang Lebaran dengan berdesak-desakan tanpa jaga jarak. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta menutup Pasar Tanah Abang Blok A,B, dan F saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal tersebut telah disampaikan Perumda Pasar Jaya melalui akun Instagram resmi @perumdapasarjaya, Jumat (2/7/2021).

"Seluruh pedagang dalam pengelolaan Pasar Grosir Tanah Abang Blok A,B dan F untuk sementara waktu ditutup," bunyi dalam unggahan tersebut.

Dalam unggahan tersebut juga disebutkan yang diperbolehkan tetap beroperasi yakni di kawasan Blok G atau area penjual bahan pangan.

"Terkecuali bagi para pedagang Blok G dengan jenis jualan bahan pangan masih tetap buka atau beroperasi dengan normal dengan kapasitas maksimal 50 persen," paparnya.

Sebelumnya, pemerintah akhirnya mengambil kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan itu berlaku 3-20 Juli 2021.

Menurut Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar, salah satu kebijakan PPKM Darurat adalah dengan membatasi jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan.

"Bagi toko-toko yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional terbatas sampai pukul 20.00 waktu setempat," kata Luhut dalam siaran pers daring yang dibacakan, Kamis (1/7/2021).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Apotek dan Toko Obat

Luhut menambahkan, tempat-tempat tersebut juga diwajibkan membatasi kapasitas pengunjung hingga 50 persen saja.

"Kapasitas pengunjung 50 persen," Luhut menandasi

Sebagai catatan, kebijakan ini tidak berlaku untuk apotek dan toko obat. Luhut mengatakan, untuk kedua tempat tersebut dibolehkan pemerintah beroperasi full selama 24 jam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya