Liputan6.com, Jakarta Kebijakan PPKM Darurat terakhir akan diterapkan pada Selasa 20 Juli 2021. Wacana untuk diperpanjang menguat, meskipun ada desakan pemerintah mencari opsi lain untuk mengendalikan kasus Covid-19 yang kian meningkat.
Menko PMK Muhadjir Effendi saat dikonfirmasi Liputan6.com, mengatakan untuk menunggu pengumuman dari pemerintah untuk kepastian PPKM Darurat.
Baca Juga
Diketahui, yang bersangkutan sempat mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut bisa diperpanjang sampai akhir Juli 2021.
Advertisement
"Tunggu pengumuman," kata Muhadjir singkat, Senin (19/7/2021).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemerintah tengah mengadakan rapat terbatas hari ini untuk mengumumkan PPKM Darurat ini diperpanjang atau dihentikan.
Jodi Mahardi, juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, mengatakan hal tersebut sampai dengan hari ini masih dalam pembahasan.
"Belum diputuskan. Masih dibahas," saat dikonfirmasi Liputan6.com.
Â
Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terus Dibahas
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengaku, pemerintah belum memutuskan PPKM Darurat akan diperpanjang. Diketahui, PPKM Darurat telah diberlakukan sejak 3 Juli dan akan berakhir 20 Juli 2021.
"Pemerintah masih mengevaluasi penerapan PPKM Darurat yang telah berlangsung dua pekan itu," kata Luhut saat jumpa pers, Sabtu 17 Juli 2021.
Luhut menyatakan segera melaporkan hasil evaluasi PPKM Darurat kepada presiden Jokowi, selanjutnya keputusan perpanjangan PPKM Darurat akan diumumkan pada 2-3 hari ke depan.
"Saya kira dalam dua tiga hari ke depan kita akan umumkan secara resmi," kata Luhut.
Advertisement