Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mempertimbangkan memberikan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil-genap. Rencana itu pun masih dalam pembahasan dengan pihak-pihak terkait.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, sanksi yang dijatuhkan kepada pengendara roda empat yang melanggar kebijakan ganjil-genap sejauh ini baru sebatas putar balik.
Baca Juga
Tapi, Sambodo tak menampik ada rencana pemberlakuan sanksi tilang bagi para pelanggar.
Advertisement
"Saat ini sanksinya baru putar balik. Tidak menutup kemungkinan nanti akan ditilang," kata dia saat dihubungi, Jumat (13/8/2021).
Sebelumnya, pihak kepolisian mengubah strategi dalam mengatur mobilitas masyarakat di Jakarta. Ganjil genap akan diberlakukan dan tak ada lagi penyekatan, yang awalnya diberlakukan di 100 titik.
Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap
Adapun pembatasan kendaraan dengan sistem ganji genap berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kadishub nomor 320 tahun 2021. Nantinya ini berlaku pukul 06.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
Berikut ruas jalan yang akan diuji coba untuk diberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
2. MH. Thamrin
3. Jalan Merdeka Bara
t4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan, dan
8. Jalan Gatot Subroto.
Advertisement