Nasib Eks Mensos Juliari Batubara Ditentukan Sidang Vonis Hari Ini

Juliari sendiri tidak akan menghadiri sidang putusan ini secara langsung di pengadilan karena ia akan mengikuti sidang secara virtual.

oleh Rinaldo diperbarui 23 Agu 2021, 06:54 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2021, 06:54 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara Jalani Sidang Lanjutan Suap Bansos COVID-19
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengar keterangan empat orang saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang vonis terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, Senin (23/8/2021) pagi.

"Besok agenda persidangan terdakwa Juliari Batubara adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim, diperkirakan pukul 10.00 WIB," ujar humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono dalam pesan tertulis, Minggu (22/8/2021).

Sidang ini akan dipimpin Ketua Majelis Hakim sekaligus ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Damis. Juliari sendiri tidak akan menghadiri sidang putusan ini secara langsung di pengadilan karena ia akan mengikuti sidang secara virtual.

Dalam kasus ini, Juliari dituntut jaksa dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar subsider dua tahun penjara, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Juliari dinilai jaksa telah terbukti menerima uang sebesar Rp 32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Juliari Minta Dibebaskan

Dalam nota pembelaannya, Juliari memohon kepada hakim agar dapat membebaskan dirinya dari segala dakwaan jaksa. Dia beralasana kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 telah membuatnya menderita.

"Oleh karena itu, permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil, serta permohonan keluarga besar saya pada majelis hakim Yang Mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," ucap Juliari, Senin (9/8/2021).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya