Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang vonis terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, Senin (23/8/2021) pagi.
"Besok agenda persidangan terdakwa Juliari Batubara adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim, diperkirakan pukul 10.00 WIB," ujar humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono dalam pesan tertulis, Minggu (22/8/2021).
Sidang ini akan dipimpin Ketua Majelis Hakim sekaligus ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Damis. Juliari sendiri tidak akan menghadiri sidang putusan ini secara langsung di pengadilan karena ia akan mengikuti sidang secara virtual.
Advertisement
Dalam kasus ini, Juliari dituntut jaksa dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar subsider dua tahun penjara, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.
Juliari dinilai jaksa telah terbukti menerima uang sebesar Rp 32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.
Juliari Minta Dibebaskan
Dalam nota pembelaannya, Juliari memohon kepada hakim agar dapat membebaskan dirinya dari segala dakwaan jaksa. Dia beralasana kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 telah membuatnya menderita.
"Oleh karena itu, permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil, serta permohonan keluarga besar saya pada majelis hakim Yang Mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," ucap Juliari, Senin (9/8/2021).
Advertisement