Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya memeriksa empat orang manajemen Holywings Kemang sebagai saksi.
Adapun semuanya diperiksa terkait kerumunan yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Baca Juga
"Sudah kita klarifikasi, sekarang sudah tingkat penyidikan," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (7/9/2021).
Advertisement
Selain empat orang dari Holywings tersebut, seorang saksi dari pihak luar juga sedang diperiksa.
"Ada 5 orang kita lakukan pemeriksaan," jelas Yusri.
Dia pun menuturkan, sampai saat ini Polda Metro Jaya terus agar berkasnya cepat selesai.
"Ini masih berproses. Mudah-mudahan cepat kita selesaikan untuk kita kirim berkas ke JPU," kata Yusri.
Â
Gelar Razia
Sebelumnya, petugas gabungan menggelar razia penegakan aturan protokol kesehatan (prokes) di beberapa tempat hiburan malam. Antara lain Holywings Kemang, dan Epicentrum, Kuningan Jaksel.
Yusri menerangkan, razia rutin digelar terutama setiap akhir pekan. Sebagaimana ketentuan PPKM level 3, pengunjung yang ada di restoran-restoran mall-mall harus menunjukan kartu vaksin kemudian juga ada batasan pengunjung yang berada di dalam.
"Kami bersama-sama dengan Satpol PP bersama-sama dengan TNI-Polri di sini mendampingi untuk terus kita mengingatkan di mana ada kerumunan dibsitu akan kami lakukan razia dan kami akan tegas. Kalau perlu kami akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," tandas dia.
Advertisement