Alasan DKI Jakarta Belum Terapkan Denda Penolak Vaksinasi Covid-19

Berdasarkan Perda DKI Jakarta No 2 Tahun 2020, warga yang menolak pengobatan atau vaksinasi Covid-19 dipidana denda maksimal Rp 5 juta.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 17 Sep 2021, 17:15 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2021, 17:15 WIB
Pemprov DKI Percepat Vaksinasi Dosis Kedua
Warga saat mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis kedua di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Senin (2/8/2021). Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengungkapkan Pemprov DKI akan mempercepat pemberian vaksin dosis kedua sebagai upaya mempercepat kekebalan komunal (herd immunity). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan pihaknya belum menerapkan sanksi denda kepada warga di Ibu Kota yang menolak vaksinasi Covid-19.

"Sejauh ini kita belum terapkan denda atau sanksi untuk vaksin, karena ini kan masalah keselamatan kesehatan, jadi kami melakukan persuasif pendekatan," kata Riza kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Dia mengakui, sanksi denda bagi penolak vaksinasi Covid-19 memang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020.

Pada pasal 30 Perda 2/2020, tertulis setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana denda maksimal Rp 5.000.000.

Riza menyatakan, sejauh ini tidak ada warga yang secara langsung menolak vaksin Covid-19.

"Jadi sekalipun Perdanya sudah ada dimungkinkan, sejauh ini belum ada yang menolak secara terang benderang secara terbuka, belum ada sejauh ini. Siapa pun yang diminta siap vaksin. Apa pernah dengar ada yang menolak? Kan enggak ada sampai saat ini," ujarnya.

Meskipun masih ada warga yang tidak vaksin, menurut Riza hal itu karena adanya penyakit penyerta. "Kami yakin semua warga ingin divaksin, kecuali yang tidak memenuhi syarat komorbid dan sebagainya," katanya.

2,5 Juta Warga Jakarta Belum Vaksinasi Covid-19

FOTO: Mobil Vaksinasi COVID-19 Keliling Jemput Bola di RPTRA Bunga Rampai
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga saat vaksinasi keliling untuk warga Kelurahan Malaka Jaya di RPTRA Bunga Rampai, Jakarta, Jumat (9/7/2021). Mobil vaksinasi COVID-19 keliling menargetkan 100 perserta melalui aplikasi JAKI. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut masih ada sekitar 2,5 juta warga ber-KTP Jakarta yang belum mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.

Sebagian warga yang belum divaksinasi Covid-19 itu disebut tidak mau karena beberapa faktor.

Infografis Tolak Vaksinasi Covid-19 Terancam Denda hingga Sanksi Pidana

Infografis Tolak Vaksinasi Covid-19 Terancam Denda hingga Sanksi Pidana. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Tolak Vaksinasi Covid-19 Terancam Denda hingga Sanksi Pidana. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya