KPK Terima Laporan Erick Thohir Terkait Dugaan Korupsi di Krakatau Steel

KPK mengaku telah menerima laporan dari Menteri BUMN Erick Thohir terkait kasus dugaan korupsi pada PT Krakatau Steel.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Sep 2021, 18:30 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2021, 18:26 WIB
FOTO: Erick Thohir dan DPR Bahas Penyelamatan Perbankan Akibat COVID-19
Menteri BUMN Erick Thohir saat rapat bersama DPR di Ruang Pansus B Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Rapat membahas antisipasi skema penyelamatan perbankan akibat COVID-19 ini juga diikuti Gubernur BI, Pimpinan BIN, hingga Pimpinan KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, pihaknya sudah menerima laporan terkait adanya dugaan korupsi di PT Krakatau Steel. Pelaporan diterima KPK dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Dugaan adanya korupsi di Krakatau Steel muncul setelah Erick Thohir menyebut adanya utang yang membengkak hingga USD 2 miliar atau setara Rp 28,5 triliun serta proyek yang mangkrak.

"Benar KPK telah menerima aduan dimaksud. Kami pastikan bahwa setiap aduan akan ditiindaklanjuti dengan lebih dulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).

Ali menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti dan memverifikasi laporan tersebut. Verifikasi dibutuhkan untuk mendalami dugaan yang dilaporkan Erick masuk ke ranah KPK atau tidak.

"Sebagimana yang sudah kami sampaikan, saat ini KPK juga telah menjalin kerja sama dengan berbagai institusi di pemerintah pusat maupun daerah serta BUMN dan BUMD melalui penerapan aplikasi Whistleblowing System Terintegrasi," kata Ali.

 

Masyarakat Bisa Lapor Dugaan Korupsi ke KPK

Ali menyebut, sistem itu memungkinkan masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan cepat, mudah, dan tetap terjamin kerahasiaan identitasnya.

Menurut Ali, pengaduan masyarakat yang dilengkapi data awal yang valid akan sangat membantu KPK melakukan analisis tindak lanjutnya.

Namun, Ali meminta kepada instansi, jika baru melihat adanya titik rawan korupsi, maka bisa mengedepankan upaya-upaya pencegahan. Baik melalui perbaikan sistem pada institusinya maupun penguatan integritas pada individu pegawainya.

"Dengan identifikasi yang cermat kami harap masyarakat menjadi lebih paham kapan saat harus lapor dan kapan saat harus melakukan upaya pencegahan korupsi," kata Ali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya