Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, pihaknya sudah menerima laporan terkait adanya dugaan korupsi di PT Krakatau Steel. Pelaporan diterima KPK dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Dugaan adanya korupsi di Krakatau Steel muncul setelah Erick Thohir menyebut adanya utang yang membengkak hingga USD 2 miliar atau setara Rp 28,5 triliun serta proyek yang mangkrak.
Baca Juga
"Benar KPK telah menerima aduan dimaksud. Kami pastikan bahwa setiap aduan akan ditiindaklanjuti dengan lebih dulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).
Advertisement
Ali menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti dan memverifikasi laporan tersebut. Verifikasi dibutuhkan untuk mendalami dugaan yang dilaporkan Erick masuk ke ranah KPK atau tidak.
"Sebagimana yang sudah kami sampaikan, saat ini KPK juga telah menjalin kerja sama dengan berbagai institusi di pemerintah pusat maupun daerah serta BUMN dan BUMD melalui penerapan aplikasi Whistleblowing System Terintegrasi," kata Ali.
Â
Masyarakat Bisa Lapor Dugaan Korupsi ke KPK
Ali menyebut, sistem itu memungkinkan masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan cepat, mudah, dan tetap terjamin kerahasiaan identitasnya.
Menurut Ali, pengaduan masyarakat yang dilengkapi data awal yang valid akan sangat membantu KPK melakukan analisis tindak lanjutnya.
Namun, Ali meminta kepada instansi, jika baru melihat adanya titik rawan korupsi, maka bisa mengedepankan upaya-upaya pencegahan. Baik melalui perbaikan sistem pada institusinya maupun penguatan integritas pada individu pegawainya.
"Dengan identifikasi yang cermat kami harap masyarakat menjadi lebih paham kapan saat harus lapor dan kapan saat harus melakukan upaya pencegahan korupsi," kata Ali.
Advertisement