DPR Dukung Polri Berantas Pinjol Ilegal: Perlu Perhatian Khusus

Ahmad Sahroni mengatakan, mendukung langkah Polri. Menurut dia, hal tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat dan merugikan banyak pihak.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 13 Okt 2021, 15:24 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

Liputan6.com, Jakarta Polri telah menerbitkan Surat Telegram Kabareskrim berisikan petunjuk dan arahan kepada jajaran untuk mengungkap berbagai perkara pinjaman online (pinjol) ilegal.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, mendukung langkah Polri. Menurutnya, hal tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat dan merugikan banyak pihak.

"Saya mendukung penuh arahan Kapolri yang langsung menindak tegas berbagai instrumen pinjol ilegal, karena yang ilegal sudah pasti meresahkan. Memang fenomena pinjol ilegal ini perlu perhatian khusus, mengingat korbannya sudah sangat banyak. Lalu kerugian yang diderita nasabah juga sangat banyak, tidak hanya fisik, tapi mental," kata dia dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).

Politikus NasDem ini menuturkan, untuk memberantas kasus pinjol ilegal ini, kepolisian perlu bekerja sama dengan institusi lain, yakni Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Menurutnya, peran serta OJK sebagai pengawas keuangan sangat sentral.

"Kepolisian perlu menjalin kordinasi dengan OJK untuk memberantas para pinjol ini, karena sebagai lembaga pengatur dan pengawas, tentunya OJK memiliki berbagai database dan informasi yang diperlukan. Dengan begini, diharapkan para korban pinjol ilegal bisa hidup lebih tenang," kata Sahroni.

 


Tangani 370 Kasus Pinjol

Bareskrim Polri telah menangani perkara pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 370 kasus. Data tersebut tercatat dalam periode kurun waktu 2020-2021.

"Bahwa Polri telah menangani kasus pinjaman online sebanyak 370 perkara dengan penyelesaian sebanyak 93 perkara," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Selasa (12/10/2021).

Menurut Helmy, ada delapan perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan, 20 perkara diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), 63 perkara henti lidik, dan dua perkara dicabut laporannya oleh pelapor.

"279 masih proses penyelidikan, dan dua proses penyidikan," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya