Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri menganggap tagar percuma lapor polisi atau #percumalaporpolisi yang masih ramai di jagad maya sebagai kritik membangun.
Diketahui, tagar percuma lapor polisi mengemuka di lini masa, buntut kekecewaan publik atas penghentian kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandungnya sendiri di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
"Kalau dikatakan seperti itu bagi kami adalah kritik menjadi maju. Tentu jawabannya (dengan) menunjukkan meningkatkan pelayanan, pengayoman, penegakan hukum transparan dan akuntabel," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis (14/10/2021).
Advertisement
Banyak yang menilai polisi tengah perang tagar atau hashtag dengan masyarakat dalam kasus dugaan pencabulan tiga anak di bawah umur di Luwu Timur tersebut. Sebab muncul pula tagar #polisisesuaiprosedur.
"Tugas pokok Polri melindungi, mengayomi, menegakkan hukum. Tidak ada kita perang hashtag, kita tidak melayani perang. Kita bukan perang hashtag, kita jawab dengan tupoksi kita," ujar Ramadhan menandaskan.
Â
Buntut Penghentian Kasus Pemerkosaan Anak
Tagar #Percumalaporpolisi muncul setelah Polda Sulawesi Selatan dan Polres Luwu Timur menghentikan penyelidikan kasus dugaan seorang ayah memperkosa tiga anak kandungnya di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Penghentian proses kasus dinilai tidak berpihak kepada masyarakat, yakni ibu kandung korban selaku pelapor kasus tersebut.Â
Polisi menghentikan kasus setelah melakukan gelar perkara. Polisi mengaku tidak menemukan bukti-bukti pencabulan, salah satunya tidak terdapat kelainan pada organ kelamin dan dubur serta perlukaan pada tubuh lain korban berdasarkan hasil Visum et Repertum (VER).Â
Namun, terdapat peradangan pada vagina dan dubur berdasarkan pemeriksaan medis di Rumah Sakit Vale Sorowako. Dokter Imelda yang menangani korban menyarankan untuk pemeriksaan lanjutan ke dokter kandungan. Belakangan, ibu korban membatalkan pemeriksaan tersebut dengan alasan takut anak trauma.Â
Polri mengaku bakal membuka kembali penyelidikan apabila terdapat bukti baru. Bukti itu dari siapa saja, baik penyidik langsung maupun ibu korban dan masyarakat.
Â
Advertisement