Kemendikbudristek Tak Bisa Pertimbangkan Masa Pengabdian dalam Seleksi Guru PPPK, Apa Alasannya?

Sejumlah elemen guru mendesak supaya lama masa pengabdian guru dimasukan ke dalan skema afirmasi Seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) 2021.

oleh Yopi Makdori diperbarui 15 Okt 2021, 23:16 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2021, 23:16 WIB
Hasil Tes PPPK
PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan.

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah elemen guru mendesak supaya lama masa pengabdian guru dimasukan ke dalan skema afirmasi Seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) 2021. Merespons hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengakomodasi tuntutan itu.

Pasalnya menurut Nunuk jika skema afirmasi itu dimasukan, maka harus mengubah aturan.

"Seperti diketahui, tahap 1 (Seleksi PPPA Tahap 1) difokuskan untuk afirmasi guru-guru yang mengabdi di sekolah induk, atau guru-guru yang sudah lama mengabdi di sekolah negeri. Lalu kami mengusulkan berbagai permohonan kebijakan yang tidak mengubah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan dan RB) Nomor 28 Tahun 2021," terang Nunuk dalam keterangannya, Jumat (15/10/2021).

"Karena terkait tuntutan berbagai asosiasi untuk mengubah terkait afirmasi masa kerja tidak bisa kita akomodir, karena harus mengubah Permenpan,” imbuhnya.

Nunuk menguraikan, yang bisa dilakukan Kemendikbudristek adalah mengusulkan afirmasi atau bonus Nilai Ambang Batas (NAB) untuk guru usia di atas 50 tahun. 

“Kebijakannya, nilai kompetensi teknisnya diakui, pengalaman mengajar hingga usia 50 tahun itu sudah cakap, lalu ada penyesuaian nilai ambang batas untuk kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara,” terang Nunuk. 

Selebihnya, kata Nunuk, diberikan penyesuaian NAB untuk seluruh peserta tanpa kecuali, agar seluruh guru honorer mendapatkan manfaat. Hal itulah yang membuat pengumuman PPPK sempat diundur hingga dua pekan.

“Itulah sebabnya, perlu waktu hingga dua minggu dari pengumuman yang seharusnya, untuk menetapkan hal ini menjadi Keputusan Menteri PAN-RB,” tutur Nunuk.

NAB 1, 2, dan 3 yang terdapat pada Permenpan dan RB Nomor 1169 Tahun 2021 ini, dijelaskan Nunuk, akan terus dipakai untuk ujian-ujian selanjutnya. 

“Mekanisme ujian tahap 2 dan 3 tidak berubah, sama persis dengan ujian 1, sebagaimana tertuang dalam Permenpan dan RB Nomor 28 Tahun 2021,” tegas Nunuk. 

Terkait opini dan keluhan masyarakat, Nunuk mengaku akan terbuka dan siap menampung.

“Menghindari ketidakpuasan hasil ujian itu dituangkan melalui sanggah, kami menyiapkan layanan helpdesk lewat call center di 1-500-997 yang dapat dihubung dari pukul 07.00 WIB pagi hingga 23.00 WIB. Bisa juga melalui telegram yang tersedia, dan portal bantuan pada kontak di laman gurupppk.kemdikbud.go.id,” terang Nunuk. 

Desakan P2G

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritisi sejumlah skema afirmasi dalam Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021. Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim mengatakan afirmasi yang tertuang dalam Kepmenpan RB No. 1169 Tahun 2021 ini tidak mencerminkan afirmasi tambahan sebagaimana yang diharapkan guru honorer selama ini.

Sebebnya pemerintah memebrikan afirmasi bukan melihat lama pengabdian, melainkan usia guru honorer. 

"Skema afirmasi tambahan berdasarkan lama mengabdi. Yaitu dihitung dari lama mengabdi, sebab lama pengabdiannya berbeda-beda. Ada guru usianya 40 tahun, tapi sudah mengabdi 15 tahun, sejak usia 25 sudah menjadi guru honorer. Jadi bukan hanya afirmasi usia seperti afirmasi yang sekarang diberlakukan bagi guru 50 plus (ke atas)" jelasnya dalam keterangan tulis, Sabtu (9/10/2021).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya