Ganti Warna Serampangan, Mobil Rachel Vennya Ditahan

Argo mengatakan, Rachel Vennya telah membayar denda sebesar Rp 500 ribu. Namun, kendaraan belum bisa diambil.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Okt 2021, 19:29 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2021, 19:29 WIB
FOTO: Rachel Vennya Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kabur Karantina
Selebgram Rachel Vennya (tengah) dan kekasihnya Salim Nauderer tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Rachel memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan kaburnya dari tempat karantina usai pulang dari luar negeri. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi tilang kepada selebgram Rachel Vennya atas ulah mengubah warna mobil secara serampangan. Adapun, kendaraan yang dimaksud ialah Toyota Vellfire dengan nomor polisi B 139 RFS

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menerangkan, hasil dari penyelidikan Rachel Vennya dinyatakan melanggar Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Argo menyebut ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

"Atas kesalahan saudari RV dikenakan sanksi tilang," ucap dia.

Argo mengatakan, Rachel Vennya telah membayar denda sebesar Rp 500 ribu. Namun, kendaraan belum bisa diambil. Argo mengatakan, merujuk pada peraturan yang ada harus menunggu 14 hari lamanya.

"Iya (denda sudah dibayar). Ini kami sudah melakukan penilangan dengan denda Rp 500 ribu tadi. Setelah membayar tentunya harus menunggu proses sidang selama 14 hari supaya kendaraan bisa diambil," ujar dia.

SIM, STNK Disita

Selain menahan kendaraan Toyota Vellfire, Argo menerangkan, ia juga sempat menyita Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK atau BKPB.

"Cuma kemarin karena yang kita usut adalah penggunaan kendaraan yang tidak sesuai maka yang kita tahan adalah kendaraan," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya