PNS Dapat Bansos, DPR Desak Kemensos Perbaiki Data

Kemensos menyebut terdapat 31.624 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS menerima bantuan sosial dari pemerintah.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 23 Nov 2021, 08:49 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2021, 08:49 WIB
Pastikan Penyaluran Bansos Cepat dan Tepat Sasaran, Mensos Cek Langsung Penerima Bansos
Mensos Risma blusukan ke kampung-kampung di Kota Gudeg menemui sejumlah warga dan berdialog, Senin (19/7)

Liputan6.com, Jakarta - Kemensos menyebut terdapat 31.624 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, pimpinan Komisi VIII Ace Hasan Syadzily mendesak Kemensos memperbaiki data agar bansos diterima oleh warga yang berhak.

“Mereka ASN sudah mendapatkan penghasilan setiap bulan dari negara dengan berbagai tunjangan. Apalagi jika penerima bantuan sosialnya itu yang berstatus golongan III dan IV. Pasti secara penghasilan sudah sangat tidak wajar jika mereka mendapatkan bantuan sosial,” kata Ace saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).

“Kami mendesak kepada Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah untuk memperbaharui secara total sistem pendataan, verifikasi dan validasi data penerimaan bantuan sosial itu,” tambahnya.

Kemensos juga diminta menarik bansos yang telah diterima dari para ASN, Ace menyebut Kemensos juga harus menelusuri penyebab ASN mendapat bansos.

“Kemensos segera mengidentifikasi ASN yang terdata sebagai penerima bansos dan dari unit pemerintahan mana mereka bekerja untuk kemudian mendapatkan klarifikasi mengapa mereka terdata sebagai penerima bansos,” ucapnya.

Diminta Dikembalikan

Sementara itu bagi ASN yang menerima bansos, Ace berharap dapat sukarela mengembalikan yang bukan merupakan haknya.

“Bagi ASN yang mendapatkan bansos sebaiknya segera secara sukarela mengundurkan diri sebagai penerima bantuan sosial. Jika tidak, ya harus diberikan sanksi yg tegas. Ada warga yang lebih berhak mendapatkan bantuan tersebut,” katanya.

“Kami mendesak kepada Kementerian Sosial untuk segera memperbaiki sistem pendataan Data Terpadu Keaejahteraan Sosial (DTKS). Demikian juga Pemerintah Daerah yang selama ini memberikan input DTKS juga harus obyektif, akurat dan tepat sasaran,” pungkas Ace.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya