Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menyatakan pihaknya saat ini sedang membahas aturan mengenai struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.
Kata dia, aturan yang nantinya berbentuk peraturan gubernur (Pergub) itu untuk menentukan besaran upah sesuai dengan lama kerja pegawai.
Advertisement
Baca Juga
"Struktur skala upah yang nantinya menjadi acuan dalam menetapkan upah khususnya pekerja masa kerja 12 bulan ke atas," kata Andri saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).
Dia menyatakan hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Nantinya, Pergub akan dibahas bersama sejumlah pihak, yakni mulai dari pihak pemerintah, organisasi perusahaan, hingga serikat pekerja.
Andri juga mengatakan dalam rapat tersebut pihaknya juga akan terbuka mengenai sejumlah pertimbangan. Selain itu aturan yang dibahas juga akan memuat konsekuensi perusahaan yang tidak menerapkan skala upah.
"Kami akan kejar pergub ini sebelum tahun 2021 selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2022 bersamaan dengan UMP yang kami tetapkan," jelas dia.
UMP DKI Jakarta
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935.536. Menurut Anies, penetapan UMP tahun ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.
Adapun ketentuan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta rumusan yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935.536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima ratus tiga puluh enam rupiah)," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (21/11/2021).
Advertisement