Pemprov DKI Jakarta akan Bahas Pergub Soal Skala Upah untuk Pekerja di Atas 1 Tahun

Andri Yansyah menyatakan pihaknya saat ini sedang membahas aturan mengenai struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.

oleh Ika Defianti diperbarui 23 Nov 2021, 09:09 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2021, 09:00 WIB
Aktivitas Perkantoran Pekan Kedua Masa PSBB Transisi
Petugas mengecek suhu tubuh karyawan sebelum memasuki ruang kerja di Suntory Garuda, Jakarta, Senin (8/8/2020). Perusahaan tersebut menerapkan protokol kesehatan saat hari pertama kerja di masa PSBB transisi yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menyatakan pihaknya saat ini sedang membahas aturan mengenai struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.

Kata dia, aturan yang nantinya berbentuk peraturan gubernur (Pergub) itu untuk menentukan besaran upah sesuai dengan lama kerja pegawai.

"Struktur skala upah yang nantinya menjadi acuan dalam menetapkan upah khususnya pekerja masa kerja 12 bulan ke atas," kata Andri saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).

Dia menyatakan hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Nantinya, Pergub akan dibahas bersama sejumlah pihak, yakni mulai dari pihak pemerintah, organisasi perusahaan, hingga serikat pekerja.

Andri juga mengatakan dalam rapat tersebut pihaknya juga akan terbuka mengenai sejumlah pertimbangan. Selain itu aturan yang dibahas juga akan memuat konsekuensi perusahaan yang tidak menerapkan skala upah.

"Kami akan kejar pergub ini sebelum tahun 2021 selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2022 bersamaan dengan UMP yang kami tetapkan," jelas dia.

 

PICTURE FIRST: BTS Taklukkan Amerika!

UMP DKI Jakarta

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935.536. Menurut Anies, penetapan UMP tahun ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.

Adapun ketentuan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta rumusan yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935.536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima ratus tiga puluh enam rupiah)," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (21/11/2021).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya