PBNU Akan Gelar Rapat Gabungan Tentukan Jadwal Muktamar, tapi...

Surat ajakan rapat gabungan yang dikirimkan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dinilai tidak sah karena tidak ada tanda tangan Rais Aam dan Katib Aam.

oleh Rinaldo diperbarui 05 Des 2021, 04:33 WIB
Diterbitkan 05 Des 2021, 04:33 WIB
Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf alias Gus Ipul (Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Ketua PBNU Saifullah Yusuf. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah untuk menentukan jadwal Muktamar Ke-34 NU. Ketua PBNU Saifullah Yusuf dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (4/12/2021) menyebutkan rapat akan dilaksanakan pada Selasa (7/12/2021) pekan depan.

Hanya saja, kata Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah Yusuf, surat ajakan rapat gabungan yang dikirimkan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj itu tidak sah karena tidak ada tanda tangan Rais Aam dan Katib Aam.

"Rapat gabungan Tanfidziyah dan Syuriah harus tanda tangan lengkap Rais Aam, Katib Aam, Ketum, dan Sekjen," kata Gus Ipul seperti dikutip Antara.

Bahkan, lanjut dia, rapat gabungan tak akan bisa mengambil keputusan jika Rais Aam tidak hadir.

Menurut Gus Ipul, selain tak sah, undangan ini juga sudah sangat terlambat mengingat kepastian waktu pelaksanaan muktamar sudah diputuskan oleh Rais Aam dengan mengeluarkan perintah muktamar pada 17 Desember 2021.

Rais Aam PBNU KH Miftachul Ahyar mengeluarkan perintah muktamar 17 Desember setelah dalam rapat gabungan, Rabu (24/11/2021), yang dihadiri Rais Aam, Katib Aam, Ketum, dan Sekjen tidak berhasil menyepakati tanggal muktamar.

Rapat kemudian disepakati untuk dilanjutkan pada Kamis (25/11/2021). Namun, hanya Rais Aam dan Katib Aam yang hadir, sedangkan Ketum dan Sekjen PBNU tak datang dengan alasan tak jelas.

"Ketidakjelasan kedatangan Ketua Umum dan Sekjen PBNU inilah yang membuat pada Jumat (26/11/2021) Rais Aam KH Miftachul Ahyar mengeluarkan surat perintah untuk menggelar muktamar 17 Desember 2021," kata Gus Ipul.

 

Memundurkan Muktamar Inkonstitusional

Menurut dia, muktamar 17 Desember 2021 juga mempertimbangkan bahwa amanat Konferensi Besar kepengurusan PBNU akan berakhir pada 25 Desember 2021 sehingga memundurkan muktamar setelah 25 Desember adalah inkonstitusional.

Selain itu, memundurkan muktamar juga tidak bisa dipastikan karena pandemi COVID-19 belum tentu akan lebih baik di bulan Januari 2022.

Muktamar Ke-34 NU sebelumnya dijadwalkan pada 23-25 Desember 2021 di Provinsi Lampung. Namun, mengingat pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, maka waktu pelaksanaan muktamar dijadwal ulang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya