Jaksa Sebut Perbuatan Herry Wirawan yang Perkosa Belasan Santri di Bandung Perbuatan Terencana

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana menyebut perkosaan belasan santri oleh gurunya sendiri Herry Wirawan diduga merupakan kejahatan yang terencana.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 30 Des 2021, 22:04 WIB
Diterbitkan 30 Des 2021, 22:04 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi korban pemerkosaan. (dok. unsplash.com/Asnida Riani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana menyebut perkosaan belasan santri oleh gurunya sendiri Herry Wirawan diduga merupakan kejahatan yang terencana.

Menurut dia, perbuatan asusila terhadap sejumlah santri oleh Herry Wirawan itu diduga dilakukan secara bertahap dan ada unsur ancaman psikologis hingga keinginannya diikuti oleh para korban.

"Kalau tadi dari keterangan ahli, itu by design, jadi bukan perbuatan insidentil yang semata-mata serta merta orang itu melakukan," kata Asep usai menjadi jaksa penuntut umum kasus asusila HW di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/12/2021).

Dia mengatakan Herry Wirawan memperkosa para santriwati dengan mengiming-imingi fasilitas kepada para korban.

Asep menilai aksi-aksi yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu merupakan kejahatan luar biasa, karena perbuatannya tidak hanya berdampak pada korban, melainkan juga berdampak pada keresahan sosial.

Adapun Herry Wirawan menyebabkan para korban termasuk istrinya mengalami gangguan psikologis sehingga tak berani untuk melaporkan perbuatannya.

"Itu ada istilah dirusak fungsi otaknya, bukan dirusak kondisi otaknya, tapi dirusak fungsi otaknya," katanya seperti dikutip dari Antara.

Perkosa 13 Santriwati

Herry Wirawan didakwa memperkosa 13 santriwati. Aksi biadab itu menyebabkan korban hamil dan melahirkan.

Herry Wirawan didakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya