Liputan6.com, Jakarta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebut hingga kini belum ada rencana dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengisi sejumlah jabatan wakil menteri (wamen) yang kosong.
Menurut dia, pengisian wamen didasarkan pada kebutuhan kementerian terkait.
Advertisement
Baca Juga
"Setahu saya belum ada rencana penambahan wamen sama sekali. Sekali lagi kan kita lihat situasinya. Misalnya, sekarang ini load-nya berat di (Kementerian) Kesehatan, dan di situ sudah ada wamennya. Jadi sementara ini enggak ada, belum ada rencana," jelas Pratikno dikutip dari siaran pers, Jumat (7/1/2022).
Presiden Jokowi memang telah menerbitkan peraturan presiden (perpres) terkait posisi wakil menteri di sejumlah kementerian. Hanya saja, pengangkatan wakil menteri diatur dalam keputusan presiden (keppres), bukan perpres.
Pratikno menjelaskan posisi wakil menteri disiapkan untuk mengantisipasi perubahan situasi yang cepat. Namun, kata dia, tidak berarti posisi wakil menteri yang kosong harus selalu diisi.
"Wakil menteri memang kelembagaannya ada. Sebagian besar kementerian di Perpres kementeriannya itu memang ada posisi wakil menteri," kata dia.
"Tetapi tidak berarti selalu diisi karena memang itu digunakan untuk mengantisipasi karena dunia ini cepat berubah, tantangan cepat berubah, sering kali ada hal-hal yang tidak terduga," sambung Pratikno.
Dia mengatakan bahwa apabila sebuah kementerian dalam situasi tertentu memerlukan seorang wakil menteri, maka posisi tersebut sudah ada. Jika dinilai kementerian terkait tak butuh sosok wakil menteri, jabatan tersebut akan dibiarkan kosong.
"Mungkin ada kementerian yang dalam situasi tertentu kemudian butuh wakil menteri, posisinya itu ada. Tapi kalau tidak diperlukan ya tidak perlu diadakan, tidak perlu diisi. Itulah kebijakan Bapak Presiden mengenai wakil menteri," ujar Pratikno.
Saat ditanya soal posisi wakil menteri sekretariat negara, Pratikno menjawab bahwa tidak ada rencana penambahan wakil menteri di kementerian yang dipimpinnya. Dia menilai saat ini Sekretariat Negara secara lembaga sudah kuat.
"Enggak, kita tidak ada rencana di Kementerian Sekretariat Negara ada wakil menteri. Kan kita timnya sudah kuat, ada Menteri Sekretaris Negara, ada Sekretaris Kabinet, dan ada Kantor Staf Presiden. Jadi enggak ada, di Kementerian Sekretariat Negara nggak ada rencana itu sama sekali," tutur Pratikno.
Â
Wamendagri
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menambah jabatan wakil menteri di struktur pemerintahan. Kali ini, Jokowi menambah posisi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri.
"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Rabu (5/1/2022).
Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri saat ini dipimpin oleh seorang menteri yakni, Tito Karnavian. Jokowi sebelumnya juga telah menambah jabatan wakil menteri di kabinet Indonesia Maju. Tercatat, ada 15 orang yang kini telah menduduki kursi wakil menteri di kabinet.
Disamping itu, Jokowi juga telah membuat Perpres yang mengatur posisi wakil menteri di beberapa kementerian. Hanya saja, belum ada sosok yang mengisi posisi wakil menteri tersebut.
Mulai dari, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Wakil Menteri Koperasi dan UKM, hingga Wakil Menteri PAN-RB. Kemudian, Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral, dan Wakil Menteri Sosial.
Advertisement