Ibu Kota Negara Baru Bernama Nusantara, Menteri PPN: Representasi Keberagaman

Menteri PPN Suharso Monoarfa menambahkan, Ibu Kota Negara yang diberi nama Nusantara akan dibangun dengan visi menjadi kota berkelanjutan dunia.

oleh Yopi Makdori diperbarui 18 Jan 2022, 18:31 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2022, 18:30 WIB
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa. (Dok Bappenas)
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa. (Dok Bappenas)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memberi nama Ibu Kota Negara Baru dengan Nusantara. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional Suharso Monoarfa menerangkan, nama Nusantara dideskripsikan sebagai konseptualisasi atas wilayah geografi Indonesia dengan pulau-pulau yang disatukan oleh lautan.

"Terbersit di dalamnya pengakuan kemajemukan geografi yang disertai dengan kemajemukan budaya. Maka Nusantara adalah konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan, kemajemukan Indonesia," ujar Suharso dalam Sidang Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Dengan nama Nusantara, menurut Suharso, ibu kota negara baru akan merepresentasikan realitas Indonesia yang majemuk.

"Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan menuju masa depan Indonesia maju, tangguh dan berkelanjutan," kata dia.

Suharso menambahkan, Nusantara akan dibangun dengan visi menjadi kota berkelanjutan dunia. Kota ini juga akan menjadi motor ekonomi di Tanah Air pada masa depan.

"Dan menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan asas antara lain: keadilan, kesetaraan, keberlanjutan, kebhinekatunggalikaan yang telah disepakati bersama untuk berbagai sektor," kata dia.

 

RUU Ibu Kota Negara Resmi Jadi Undang-Undang

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. RUU IKN telah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2021).

Laporan RUU IKN dibacakan oleh Ketua Pansus Ahmad Doli Kurnia. Pengambilan keputusan diambil oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU IKN dapat disetujui menjadi undang-undang?" ujar Puan.

Saat akan mengetok palu pengambilan keputusan ada yang meminta waktu untuk interupsi. Namun, Puan tidak memberikannya dan meminta interupsi dilakukan setelah pengambilan keputusan.

Kemudian Puan melanjutkan keputusan karena suara mayoritas di DPR menyetujui RUU IKN. Hanya PKS menolak RUU IKN disahkan.

"Karena dari sembilan fraksi ada satu yang tidak setuju artinya bisa kita sepakati delapan fraksi setuju artinya bisa kita setujui," ujar Puan.

Dalam proses pengambilan keputusan tingkat pertama, mayoritas fraksi di DPR RI menyetujui RUU IKN. Meski fraksi-fraksi yang setuju memberikan catatan-catatan.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) satu-satunya yang menolak RUU IKN untuk diundangkan. PKS menilai banyak substansi yang masih perlu dibahas.

"Dengan pertimbangan di atas dan masih banyaknya substansi dan pandangan PKS belum diakomodir, maka fraksi PKS menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara ke tahap berikutnya," ujar anggota Fraksi PKS DPR RI Suryadi Jaya Purnama saat membacakan pandangan mini fraksi dalam rapat kerja Pansus RUU IKN, Selasa (18/1/2022).

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya